Terapkan Zero Tolerance to Fraud, BRI Dukung Proses Hukum Kredit Fiktif di Kotabaru

Pimpinan Kantor Cabang BRI Kotabaru, Irfansyah, buka suara menanggapi adanya kasus dugaan korupsi berupa kredit fiktif yang saat ini disidangkan di pengadilan.

Pimpian Cabang BRI Kotabaru, Irfansyah, menyampaikan Sandby Statement guna menanggapi adanya kasus korupsi kredit fiktif yang dilakukan oknum mantan pegawainya. Foto: istimewa

bakabar.com, Kotabaru - Pimpinan Kantor Cabang BRI Kotabaru, Irfansyah, buka suara menanggapi adanya kasus dugaan korupsi berupa kredit fiktif yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Irfansyah mengatakan pihaknya mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut,” ujar Irfansyah, Kamis (3/7).

Dijelaskan Irfansyah, kasus yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotabaru tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan kata lain, BRI tak akan memberi toleransi sama sekali, segala bentuk kecurangan (fraud), tanpa terkecuali. Artinya, jika ditemukan tindakan penipuan sekecil apa pun, maka akan langsung ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, BRI kata Irfansyah juga telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran sesuai dengan ketentuan internal BRI. Sanksi itu berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum mantan pegawai Cabang BRI Kotabaru, M Dika Irawan tersandung kasus dugaan korupsi senilai Rp9,2 miliar terkait 28 kredit fiktif.

Dika yang sudah diberhentikan dari dari pekerjaannya itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/7). 

Bersama terdakwa lain, Selvie Metty, yang diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi tersebut Dika didakwa melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang korupsi.