Skandal Tambang Ilegal

Teka-Teki Kasus Ismail Bolong Berlanjut

Teka-teki kelanjutan kasus Tambang Ilegal di Kalimatan Timur yang menyeret anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong masih belum ada kejelasan

Pengakuan Ismail Bolong sebagai suruhan Brigjen Hendra untuk membongkar borok Komjen Agus (kiri) diragukan pengamat kepolisian.

apahabar.com, JAKARTA - Teka-teki kelanjutan kasus Ismail Bolong belum juga terpecahkan. Markas Besar (Mabes) Polri bahkan tak bisa memberi kepastian keberadaan mantan anggota Polresta Samarinda tersebut.  

Teranyar, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga belum dapat memastikan kelanjutan kasus Ismail Bolong. 

Untuk kesekian kalinya, jenderal bintang satu tersebut akan kembali menanyakan lebih lanjut terkait perkara Ismail Bolong ke penyidik.

“Nanti kita tanyakan masalah itu (kasus tambang ilegal Ismail Bolong),” kata Ahmad Ramadhan dalam sebuah konferensi pers di Humas Mabes Polri, Kamis (25/5).

Baca Juga: Keberadaan Ismail Bolong Jadi Misteri, Kapolri Tersandera?

Medio Desember 2022 silam, sejatinya Mabes Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Kalimatan Timur.

Bolong ditahan selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama sebuah perusahaan tambang yang diduga ilegal. Eks anggota Polresta Samarinda itu dijerat penyidik Bareskrim Polri dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba.

Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bolong justru tak diketahui rimbanya. Sedang aktivitas tambang ilegal disebut-sebut kembali merajalela di Bumi Etam, sebutan Kaltim.

Baca Juga: Polri Masih Tutup Mulut Tanggapi Kasus Ismail Bolong

Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sempat bertolak ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/4) silam. Namun sampai hari ini tak lagi terdengar hasil daripada penyelidikan tersebut.

Simpang siur keberadaan Ismail Bolong mengisyaratkan sikap lunak Kapolri Jenderal Listyo Sigit kepada pelaku penambang batu bara ilegal.

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menduga kapolri tersandera perkara dugaan gratifikasi yang juga mengarah ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.    

Dalam sebuah video pernyataan Ismail Bolong dan beredar pada medio Desember 2022 silam, anggota Polresta Samarinda yang pensiun dini tersebut mengaku telah menyetor total Rp6 miliar kepada Agus. Itu sebagai uang tutup mulut. 

Baca Juga: Ngaku Tak Tahu Keberadaan Ismail Bolong, Castro: Pertaruhan Nama Baik Polri!

"Ini diduga karena Polri tersandera dengan perkara illegal mining [tambang ilegal]. Bolong itu kotak pandora yang bisa mengurai keterlibatan petinggi-petinggi Polri," jelas Castro sapaan karib Herdiansyah dihubungi apahabar.com.

"Jadi kalau dibuka, semua akan terbongkar. Mungkin ini yang menyebabkan sikap Polri melunak," dosen hukum tersebut. 

Kesan tawar menawar perkara antara Bolong dengan Polri semakin terlihat. Kapolri seharusnya mengambil kendali untuk memastikan penyelidikan kasus Bolong terus berjalan.

Baca Juga: Simpang Siur Keberadaan Ismail Bolong, Keraguan Castro Terbukti

"Jika tidak, ini akan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap Polri," jelas Castro. 

Sebaiknya Presiden Joko Widodo turun tangan dengan membentuk tim independen. Sebab, tak hanya nama Agus, sebelumnya Bolong juga menyebut nama Irjen Pol Herry Rudolf Nahak selaku Kapolda Kaltim. Nahak disebut-sebut berperan sebagai penyetor uang suap. 

"Dugaan suap dan gratifikasinya pun seperti jalan di tempat. Tidak ada upaya (dari) KPK untuk masuk memeriksa nama-nama anggota kepolisian yang disebutkan Bolong selama ini," pungkasnya.