Tak Berkategori

Tanpa Penyekatan Mudik, Warga Harus Bawa Surat Izin Melintas di Banjar

apahabar.com, MARTAPURA – Meski tak memberlakukan penyekatan pemudik, warga yang melintas di Banjar mesti memenuhi regulasi…

Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo memimpin rapat koordinasi kesiapan Operasi Ketupat Intan dan Larangan Mudik di Mapolres Banjar, Selasa (4/5). Foto: Istimewa

apahabar.com, MARTAPURA - Meski tak memberlakukan penyekatan pemudik, warga yang melintas di Banjar mesti memenuhi regulasi tertentu.

Seiring pemberlakuan larang mudik Idulfitri 2021, Banjar memutuskan tidak menerapkan penyekatan untuk warga yang melintas.

Namun demikian, setiap warga tetap harus memenuhi beberapa prosedur yang sesuai dengan kebijakan Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan.

Mereka harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari lurah atau pejabat setempat, serta Surat Keterangan Sehat (SKS) berupa hasil negatif rapid antigen dari instansi terkait.

Aturan itu diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei, sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.

Untuk memastikan kelengkapan itu, Polres Banjar membangun tiga posko pengamanan di Simpang Empat, Cahaya Bumi Selamat (CBS) dan Gambut.

“Jika tidak bisa menunjukkan SIKM dan SKS ketika diperiksa, maka yang bersangkutan harus menjalani rapid antigen di tempat,” tegas Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo, Selasa (4/5).

Andai hasil rapid antigen reaktif, warga dimaksud diisolasi di tempat yang disediakan dan diarahkan untuk balik arah. Selebihnya petugas tak memeriksa surat menyurat kendaraan warga yang melintas.

"Kami menekankan petugas tidak harus memeriksa surat menyurat kendaraan warga. Operasi tetap humanis, tapi tetap tegas,” beber Kapolres.

Sementara Dandim 1006 Martapura, Letkol Inf Imam Muchtarom, menekankan kepedulian semua pihak terhadap penyebaran Covid-19.

“Kemudian semua warga juga harus memperhatukan keamanan di rumah masing-masing, baik dari pencurian atau kebakaran,” beber Imam Muchtarom.