Pemko Banjarbaru

Tanpa Ampun, Abai Masker di Banjarbaru Denda Puluhan Ribu Rupiah

apahabar.com, BANJARBARU – Warga di Kota Idaman diminta bersiap diri. Dalam waktu dekat, Pemkot Banjarbaru akan…

Dalam waktu dekat, Pemkot Banjarbaru akan menerapkan sanksi berupa denda terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan. Foto-Antara

apahabar.com, BANJARBARU – Warga di Kota Idaman diminta bersiap diri. Dalam waktu dekat, Pemkot Banjarbaru akan menerapkan sanksi denda bagi warga yang abai masker.

“Untuk Kota Banjarbaru tidak lama lagi akan diterapkan sanksi bagi perorangan yang tidak memakai masker yaitu sebesar 50 ribu rupiah,” ujar Wakil Wali Kota Darmawan Jaya Setiawan kepada apahabar.com, Rabu (9/9).

Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan. Foto-apahabar.com/Nurul Mufidah

Denda administrasi itu termaktub dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2020.

Mengenai tanggal berlaku, Jaya belum mengungkapkannya secara gamblang.

Yang jelas, saat ini sedang dalam masa sosialisasi dan edukasi.

“Sosialisasi dan edukasi ini semakin dimasifkan baik itu lewat spanduk, pengumuman di radio, atau media-media lain agar seluruh masyarakat Banjarbaru mengetahui bahwa tidak lama lagi sanksi tidak memakai masker bayar denda Rp50 ribu akan diterapkan,” jelas Jaya.

Untuk masyarakat yang dikenai sanksi denda akan diberikan karcis sebagai tanda bukti sah.

“Mereka akan mendapatkan semacam karcis sebagai tanda terima bahwa mereka telah membayar denda karena mereka tidak memakai masker,” pungkasnya.

Sebagai pengingat, wacana penerapan denda administratif ini bukan hal baru di Banjarbaru.

Medio Juli kemarin, Pemkot Banjarbaru di bawah kepemimpinan mendiang Nadjmi Adhani berencana menyanksi warganya yang abai masker dengan denda Rp250 ribu, sesuai Perwali Nomor Banjarbaru Nomor 20/2020.

Belakangan, perwali terkait penerapan protokol kesehatan itu dicabut dan diganti dengan Perwali Nomor 27/2020. Dendanya menyusut hingga Rp50 ribu saja.

Hal tersebut, kata Darmawan, dilakukan agar tak menyulitkan eksekusi penegakan sanksi di lapangan.

Editor: Fariz Fadhillah