Tangis Istri Terdakwa Korupsi Bank Unit Senakin Pecah di Sidang Tuntutan

Ia menangis histeris sejadi - jadinya sambil mendekap erat suaminya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (23/10).

Istri dari terdakwa Ahmad Maulana menangis sambil memeluk suaminya usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Tangis istri dari terdakwa Ahmad Maulana pecah di ruang sidang. Ia menangis histeris sejadi - jadinya sambil mendekap erat suaminya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (23/10).

Air matanya tak terbendung setelah mengetahui suaminya itu bakal terancam dihukum berat. Pasalnya, mantan teller bank milik negara cabang Batulicin unit Senakin itu terancam dijatuhi dua kali hukuman akibat perkara korupsi yang telah dilakukannya.

Pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru menuntut kepada hakim agar Maulana dijatuhi hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. 

JPU berkeyakinan Maulan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang - Undang Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP, setelah bersama - sama terdakwa Faisal Mukti melakukan korupsi berupa membuat 38 transaksi fiktif di bank tempat mereka bekerja.

Kedua, JPU menuntut agar Maulan kembali dijatuhi hukuman 4 tahun 9 bulan penjara, serta denda Rp200  juta subsider 3 bulan penjara. Tak hanya itu ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp146 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang - Undang Korupsi.“Apabila tak mampu membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak cukup maka diganti pidana penjara 2 tahun dan 5 bulan,” Ujar JPU M Rafi Eka Putra.

Tuntutan kedua ini diajukan JPU lantaran Maulana sendiri terbukti telah melakukan 8 kali penarikan uang tunai milik nasabah bank senilai Rp319 juta. Penarikan itu ia lakukan setelah mendapat User ID beserta Password dari Faisal Mukti selaku kepala unit bank.

Sedang untuk terdakwa Faisal Mukti yang merupakan mantan kepala unit bank, ia dituntut dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara, serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. 

Selain itu Mukti jua dituntut membayar uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Apabila tak mampu membayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Usai pembacaan nota tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Reza Ardianto memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan. Keduanya bersepakat untuk menyampaikan pembelaan langsung secara lisan.

Dalam pembelanya, Maulana dan Mukti mengakui dan menyesal menyesali segala perbuatannya. Selain itu mereka juga mengaku kooperatif dan sudah berupaya masing-masing mengembalikan uang kerugian negara. Dimana  untuk Maulana telah mengembalikan senilai Rp172 juta dan Mukti Rp970 juta.