Tambang Ilegal di Desa Jonggon Kukar Dibongkar Krimsus Polda Kaltim, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Ditkrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap praktik ilegal mining di Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim

Dua tersangka tambang ilegal di Desa Jonggon, Kukar diringkus. Foto-Riyadi

apahabar.com, BALIKPAPAN – Ditkrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap praktik ilegal mining di Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu lalu (3/12). Dalam penindakan tersebut, 2 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan peran pemodal dan coordinator lapangan.

“Pengungkapan hasil dari laporan masyarakat yang masuk ke call center Kapolda Kaltim. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan langsung melakukan pengungkapan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo dalam konferensi pers pada Senin (5/12).

Lebih rinci dijelaskan, informasi yang masuk tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan meninjau lokasi perkara. Benar saja, saat itu terdapat aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi yang dimaksud. Polisi pun mengamankan 14 orang yang berada di lokasi perkara untuk dimintai keterangan.

“Kami temukan disitu adanya praktik ilegal mining, mulai dari penambangnya, hauling, juga proses logging di jetti maupun tongkang. Dari kegiatan tersebut kita mengamankan 14 orang yang sedang beraktivitas. Kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman melalui gelar perkara kita tetapkan 2 orang sebagai tersangka,” beber Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Diketahui tersangka pertama berinisial AP yang berperan sebagai pengawas atau coordinator lapangan terhadap para pekerja yang lainnya yang menerima upah. Kemudian tersangka kedua berinisial ES sebagai pemodal yang membiayai semua kegiatan penambangan ilegal batu bara di TKP tersebut.

Petugas juga mengamankan barang bukti di lokasi perkara berupa 3 unit alat berat jenis eksavator, 1 unit alat berat loader, 6 unit dump truck, serta beberapa tumpukan batu bara yaitu kurang lebih 5.000 metrik ton di stock room.

“Kemudian tumpukan batu bara sebanyak 1.000 metrik ton di pit, kemudian 1000 metrik ton yang sudah ada di dalam tongkang,” tambahnya.

Dari keterangan para saksi yang diperiksa, aktivitas ilegal mining di lahan warga seluas 5 hektare ini telah berlangsung dua minggu. Namun hal ini masih didalami kembali lantaran pemilik lahan belum dimintai keterangan petugas.

“Dari keterangan para saksi yang kita periksa mereka mengakui baru dua minggu bekerja. Luasannya itu sekitar 5 hektare milik masyarakat. Mereka tidak memiliki izin sama sekali. Pemilik lahan belum kami lakukan pemeriksaan, mungkin hari ini kita lakukan,” ungkapnya.

Kemudian pemilik tongkang juga rencananya akan dimintai keterangan petugas lantaran berkaitan dengan tindak pidana sebagai penadah. Meskipun belum diketahui kemana rencananya batu bara ilegal ini akan dibawa dan dijual.

“Para tersangka bekerjasama dengan pemilik tongkang, nah pemilik tongkang ini nantinya bisa disewa untuk mengangkut batu bara ini kemana. Nah tujuan berikutnya untuk dijual akan kami dalami,” pungkasnya.