Pembunuhan Brigadir J

Takut Tersambar Motor di Dalam Mobil, Sambo Pernah 'Semprot' Bharada E

Bharada E menjelaskan dari sepengetahuannya soal hubungan Ferdy Sambo dengan Brigadir Yosua

(Foto : apahabar.com/Daffaaldiansyah)

apahabar.com, JAKARTA - Sidang lanjutan Bharada E, terkait pembunuhan Brigadir J, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).  Majelis hakim menanyakan apakah apakah Bharada E pernah dimarahi mantan komandannya Ferdy Sambo.

Saudara pernah kena marah sama Ferdy Sambo?," tanya hakim.

"Siap, pernah yang Mulia. Biasanya di mobil, kalau pas dijalan terus ada motor mendekati mobil tersebut, biasanya beliau agak marah karena takut tersambar," jawab Bharada E dalam sidang, Rabu (30/11).

Majelis hakim juga kembali mengorek keterangan Bharada E terkait hubungan hubungan Ferdy Sambo dengan Brigadir Yosua. 

"Yang saudara ketahui hubungan Ferdy Sambo dengan korban," tanya ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di dalam sidang Bharada E di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (30/11).

"Setahu saya baik, karena selama ini saya tidak pernah melihat ada permasalahan," jawab Bharada E.

Baca Juga: Waduh! Surat Izin Senjata Brigadir J dan Bharada E Tanpa Tes Psikologi

Bharada E juga menjelaskan bahwa Brigadir Yoshua juga memiliki hubungan dekat kepada ibu Putri Candrawathi

"Yang anda ketahui, kedekatan antara korban dengan Putri Candrawathi seberapa dekat?," tanya hakim.

"Dekat yang mulia, karena saya stand by di saguling," jawab Bharada E.

Untuk diketahui, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)  menggelar agenda sidang lanjutan untuk tiga orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Ketiga terdakwa itu ialah Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.