Tak Berkategori

Tak Sepakat di Tripartit Soal Libur Hari Buruh, Karyawan dan PT SIS akan Tempuh PHI

apahabar.com, TANJUNG – Manajemen PT Saptaindra Sejati (SIS) dan karyawannya yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja…

Ketua PUK SP KEP SIS ADMO, Akhmad Riyadi bersama jajarannya saat memberikan keterangan usai mengikuti pertemuan tripartit. Foto – apahabar.com/Muhammad Al-Amin

apahabar.com, TANJUNG – Manajemen PT Saptaindra Sejati (SIS) dan karyawannya yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP KEP Tabalong menggelar pertemuan tripartit dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong pada Senin (6/9).

Pertemuan yang digelar di kantor Disnaker Tabalong ini membahas lanjutan beda pendapat soal hari buruh 1 Mei 2021 lalu. Saat itu, karyawan yang mengambil libur May Day dianggap mangkir oleh perusahaan dan diberikan sanksi teguran.

Dalam pertemuan, pihak perusahaan diwakili 2 orang manajemen, karyawan diwakili beberapa orang dipimpin Ketua PUK SP KEP PT SIS ADMO, Akhmad Riyadi. Sedangkan dari Disnaker dipimpin Kasi Perselisihan Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI), A Amin Husein.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit itu tidak ditemui kata sepakat. Perusahaan dan karyawan masih kukuh dengan pendapatnya masing-masing dengan berpegangan dengan aturan-aturan.

“Dalam pertemuan kami hanya mendengarkan pendapat dari pengusaha dan pekerja,” ujar Kasi Perselisihan Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI) pada Disnaker Tabalong, A Amin Husien.

Masing-masing tetap pada pendapatnya, ada perbedaan penafsiran terhadap peraturan pemerintah, serta perselisihan kepentingan.

Pekerja menganggap May Day adalah hari libur, sedangkan pengusaha merujuk ke Peraturan Menteri Tenaga Kerja bahwa tanggal merah itu tetap masuk, liburnya pada waktu off.

“Kemungkinan untuk sepakat sepertinya tidak ada, jadi dalam proses mediasi ini kalau tidak sepakat ujungnya nanti ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” kata Amin.

Amin bilang karena di dalam pertemuan tadi kedua belah pihak tetap pada pendiriannya dan tidak ada kemungkinan untuk sepakat, maka tripartit ini hanya digelar sekali saja.

“Selanjutnya kami akan membuat anjuran, waktunya setelah 20 hari kerja. Anjuran ini bukan keputusan hakim, kedua belah pihak boleh menerima dan boleh menolak. Kalau anjuran ini diterima dua pihak membuat kesepakatan bersama, kami bisa menjadi saksi. Kalau tidak sepakat larinya ke PHI,” pungkas Amin.

Terpisah, Ketua PUK SP KEP SIS Site ADMO, Akhmad Riyadi berharap anjuran dari Disnaker Tabalong sesuai peraturan per Undang-Undangan.

“Bila salah satu pihak tidak menerima anjuran berarti kami melanjutkan prosesnya ke PHI di Banjarmasin,” ucapnya.

Kata Yadi lagi, dalam pertemuan tripartit tadi kami menyampaikan di antaranya selama May Day kami selalu mengambil hak libur dan turun ke jalan.

Di tahun 2021 ini karyawan tidak turun ke jalan tapi tetap memperingatinya melalui virtual maka mereka berada di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Semoga anjuran nanti sesuai harapan kami, artinya yang dianggap benar adalah karyawan. Kami mengacu kepada Kepres RI No 24 Tahun 2013 tentang Penetapan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional dan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri No 281 Tahun 2021,” pungkasnya.

Sementara itu, manajemen PT SIS saat diminta untuk diwawancarai tidak bersedia berkomentar.