Menganggur, Residivis Narkoba Bogor Ditangkap Dicibinong

Anggota Reskrim Polsek Bojonggede berhasil meringkus tiga pengedar sabu. Satu di antaranya adalah residivis.

Ilustrasi transaksi jual beli narkoba. Foto: Cermati.com

apahabar.com, DEPOK - Anggota Reskrim Polsek Bojonggede berhasil meringkus tiga pengedar sabu. Satu di antaranya adalah residivis.

Tiga pengedar itu adalah NN (41), SMI (44) dan RR (27). Ketiganya ditangkat di tempat berbeda. Penangkapan dilakukan anggota Reskrim Tim 2. Pimpinan Aipda Reza Kurnia dan Kanit Reskrim AKP Ade Sudrajat.

Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson mengatakan yang lebih dulu ditangkap adalah RR. Ialah si residivis itu. Dia diamankan di Cibinong, Selasa (30/5) malam.

Baca Juga: Bongkar 7 Kasus Narkoba, Bareskrim Sita 75 Kg Sabu dan 13 Ribu Ekstasi

"Dari tangan RR anggota berhasil menyita barang bukti 0,21 gram sabu. Pelaku bertransaksi dan menjual sabu," terangnya, Minggu (4/6).

Sebelumnya, RR juga pernah tersandung kasus serupa. Ia tertangkap, lalu dijebloskan ke Lapas Bogor. Residivis ini baru bebas 2022 lalu.

Robinson mengatakan, RR tak punya pekerjaan. Itulah yang dijadikannya alasan mengedarkan sabu. "Pelaku ini bermain lagi karena sulit pekerjaan. Sehari-hari sebagai tukang parkir," ungkapnya.

Kembali ke penangkapan. Dari mulut RR, polisi mendapatkan nama NN. Berselang sejam, tersangka kedua di ringkus di Jalan Kp.Cikaret, Cibinong.

Baca Juga: Polri Belum Temukan Indikasi Aliran Dana Narkoba di Pemilu 2024

Dari tangan NN, polisi menyita 0,26 gram sabu. Dari sini juga terungkap nama ketiga, yakni SMI. Polisi berhasil meringkusnya.

Robinson mengungkap fakta. Masing-masing pelaku berperan sama. Yakni penggerak 'kuda' untuk menunjukan dan memberikan titik lokasi pengiriman sabu.

"Untuk pelaku SMI ini pernah menjalani masa rehabilitasi di daerah Bogor sebagai pemakai dan pernah juga diamankan di Polres Bogor," pungkasnya.

Saat ini ketiganya masin menjalani proses hukum di Polsek Bojonggede. Mereka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 jo 112 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.