Skandal Firli Bahuri

Tak Laporkan Aset ke LHKPN, Kuasa Hukum Firli Bahuri Bilang Begini

Penyidik Bareskrim Polri mendakami LHKPN Firli Bahuri. Ada harta yang tak dilaporkan di sana. Kubu Ketua KPK nonaktif itu buka suara.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menimpa dirinya dan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mendakami LHKPN Firli Bahuri. Ada harta yang tak dilaporkan di sana. Kubu Ketua KPK nonaktif itu buka suara.

"Ya aset yang dilaporkan itu kan terkendala oleh aturan UU. Jadi ada aset yang belum sepenuhnya dimiliki oleh beliau," kata kuasa hukum Firli Bahuri; Ian Iskandar, Rabu (27/12).

Baca Juga: Bareskrim Dalami Harta Kekayaan Firli Bahuri

Kata dia, aset yang belum dilaporkan itu belum sampai ke akta jual beli. Masih dalam proses pengikatan.

Hal itulah yang membuat aset tak terlapor di LHKPN. "Kan untuk dilaporkan ke LHKPN itu kalau aset itu memang milik beliau, ini belum," jelasnya.

Adapun aset yang tak tercatat di LHKPN, kata Ian, adalah apartemen. Ia juga menyebut ada masalah sebelum proses jual beli terjadi.

"Ternyata juga pengembangnya dipailitkan, sehingga terkendala proses kepemilikan terhadap beliau, pengembang yang berurusan sama beliau itu. Sudah ada putusan pailit. Itu yang nanti kami klarifikasi ke penyidik," ujarnya.

Baca Juga: Tok! Dewas KPK Putuskan Firi Bahuri Langgar Etik Berat

Selain menjalani pemeriksaan polisi, ia juga menyebut kliennya bakal langsung ke Dewas KPK.
"InsyaAllah langsung ke Dewas KPK," ujarnya.

Sekadar informasi, hari ini Firli sedang diperiksa oleh penyidik di lantai enam gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya Firli sempat mangkir dari panggilan penyidik karena ada kepentingan lain yang tidak bisa ditinggalkan.