Tak Jelas Sakit Apa, Kepala RSPAD Bungkam Soal Diagnosa Lukas Enembe

Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Letnan Jenderal TNI dr. A. Budi Sulistya lebih memilih bungkam terkait penyakit yang diderita tersangka korupsi.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr. A. Budi Sulistya, Sp. THT-KL (K)., M.A.R.S, saat diwawancarai oleh wartawan. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA – Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Letnan Jenderal TNI dr. A. Budi Sulistya lebih memilih bungkam terkait penyakit yang diderita tersangka korupsi, Lukas Enembe.

Ketika ditanya soal penyakit yang diderita Gubernur Papua tersebut, Budi Sulistya hanya mengatakan bahwa segala hasil diagnosis bersifat rahasia.

“Itu kan ada kondisi yang perlu namaya rahasia medik itu kan tidak bisa kita buka di forum,” ujar Budi Sulistya usai Konferensi Pers penahanan Lukas di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Baca Juga: KPK Blokir Rekening Lukas Enembe Senilai Rp 76,2 Miliar

Selain itu, Budi juga tidak memberikan bocoran terkait berapa lamanya Lukas dirawat di rumah sakit.

“Itu nanti kita laporkan ke ketua KPK,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri juga melempar bola terkait lamanya Lukas dirawat.

“Masalah kapan keluarnya, itu nanti biar dokter yang menentukan,” jelas Firli.

Baca Juga: Hadir dengan Kursi Roda, Lukas Enembe Resmi Jadi Tersangka KPK

Diketahui, Lukas Enembe telah diamankan oleh KPK dan telah resmi menjadi tahanan KPK per tanggal 11 Januari hingga 30 Januari 2023. Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari proyek Infastruktur.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.