Tak Hanya Sanksi Disiplin, Ancaman Pidana Menanti Kadisdikbud Kalsel

Pengamat Politik Kalsel, Mahyuni, menyoroti soal dugaan kampanye yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Muhammadun.

Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi perihal aksi ajakannya untuk mencoblos salah satu partai di Pemilu 2024. Foto: apahabar.com/Riyad.

apahabar.com, BANJARMASIN - Pengamat Politik Kalsel, Mahyuni, menyoroti dugaan kampanye yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Muhammadun.

Menurut Dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik (Fisip) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu, sanksi berat tengah menanti Muhammadun. 

Tak hanya sanksi soal pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), pria yang akrab disapa Madun itu juga terancam sanksi pidana Pemilu.

“Pidana Pemilu diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017. Tinggal bagaimana Bawaslu Kalsel mampu mengkonstruksikan itu. Kalau pelanggaran administrasinya sudah sangat terang benderang,” ujar Mahyuni, Selasa (14/11).

Baca Juga: Awalnya Tegas, BKD Kalsel Kini Bungkam Soal Dugaan Kampanye Kadisdikbud

Bawaslu Kalsel, ujar Mahyuni, mesti jeli dalam melihat kasus ini. Tafsir-tafsir aturan pidana Pemilu mesti diinterpretasikan dengan baik serta melibatkan Sentra Gakkumdu, dari pihak kejaksaan dan kepolisian.

“Saya pikir Bawaslu sudah paham betul itu ketika melihat persoalan ini. Ini tak bisa dipandang hal biasa saja. Ini serius. Ini terang-terangan pelanggaran netralitas oleh seorang kepala dinas,” kata mantan Ketua Bawaslu Kalsel ini.

“Kalau pelanggaran administrasinya sangat jelas kalau kita mendengar dan melihat videonya. Apalagi mengajak di sekolah. Itu jelas melanggar undang-undang ASN,” lanjutnya.

Baca Juga: Sosialisasi E Walidata SIPD, untuk Data Statistik Akurat dan Akuntabel

Lantas bagaimana dengan pernyataan Madun yang mengaku tindakannya hanya spontanitas? Menurut Mahyuni itu bukan alasan logis. Dan yang perlu diingat duga kampanye itu dilakukan seorang pejabat ASN.

“Dia kan Kepala dinas. Orang cerdas. Konyol sekali kalau itu spontanitas.  Kalau jadi pimpinan tinggi harus berpikir logis. Bertanggung Jawab. Kalau spontanitas itu alasan anak kecil,” katanya.

“Saya pikir kalau ngaku berpikir spontanitas nggak layak jadi kepala dinas. Nggak mungkin seorang Gubernur memilih orang seperti itu,” ketus Mahyuni.

Menurut Mahyuni disiplin ASN sudah sangat jelas diatur oleh undang-undang. Terbaru di undang-undang ASN nomor 20 Tahun 2023. Jangankan berkampanye, memberikan tanda suka di media sosial saja dilarang. 

“Kalau ini jelas sekali itu mengajak, mencoblos. Bayangkan orang yang nge-like di medsos saja bisa kena. Apalagi ngajak orang. Kalau ini jelas sekali keberpihakannya,” bebenya.

Menurut Mahyuni apabila bener terbukti telah melanggar aturan netralitas ASN. Madun terancam mendapatkan sanksi pemberhentian, dan dicopot dari kepala dinas.

Baca Juga: Kadisdikbud Kalsel Diduga Kampanye di Sekolah, Pengamat: Bawaslu Jangan Melempem!

Di sisi lain, Mahyuni itu berharap Bawaslu Kalsel bisa menjaga marwahnya sebagai pengawas Pemilu. Integritas masing-masing komisioner saat ini tengah dipertahankan. 

“Tentu Bawaslu harus menjaga marwahnya yang kita bangun dulu dengan jerih payah. Saya sebagai keluarga besar Bawaslu agar dijaga marwahnya,” harap Mahyuni.

“Jadi tegakkan sesuai aturan. Jangan berpihak. Jangan terpengaruh sekarang mereka dituntut untuk menjaga integritas. Integritas itu diukur dengan Jujur, kemandirian, bertanggung jawab, dan adil. Karena anda disumpah. Difasilitasi oleh negara jangan sampai persoalan ini mengecewakan banyak pihak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Senin (13/11), Madun telah memenuhi panggilan Bawaslu Kalsel untuk proses klarifikasi terkait kasus dugaan kampanye di acara Job Fair SMKN 3 Banjarmasin.

Kepada awak media, Madun enggan berkomentar banyak soal isi klarifikasi tersebut. Dia juga mengaku ajakannya untuk mencoblos parpol di acara itu hanya spontanitas.