Kalteng

Tak Hanya Kalsel, Jokowi Juga Berikan SK Hutan Sosial dan Adat ke Kalteng

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat,…

Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, Redistribusi dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) secara virtual dari Istana Negara, Jakarta. Foto: Istimewa

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, Redistribusi dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/1) sore.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam laporan menyampaikan rincian SK perhutanan sosial dan TORA yang diberikan ke tiap-tiap provinsi, termasuk Kalimantan Tengah.

Di Kalimantan Tengah, untuk Hutan Sosial 206 ribu hektare bagi 18.290 KK, Hutan Adat 102 hektare, Redistribusi Tanah 12.700 hektare bagi 1.210 KK dan alokasi Redistribusi Tanah 225.500 hektare.

Siti juga menyampaikan, bahwa sampai akhir Desember 2020, pemberian akses kelola kawasan hutan melalui perhutanan sosial mencapai 4,42 juta hektare untuk 895.800 KK

Hutan Adat telah ditetapkan 75 SK bagi 75 kelompok masyarakat hukum adat, dengan 39.370 KK pada area 56.900 hektare yang tersebar di 15 provinsi.

Sementara itu, Presiden Jokowi saat memberikan arahan, menjelaskan bahwa dalam 5 tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset.

Sebab hal ini terkait dengan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan.

“Redistribusi aset ini juga menjadi salah satu jawaban untuk penyelesaian berbagai sengketa agraria,” ujarnya.

Usai kegiatan, Wagub Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah pusat, karena telah memberikan penetapan Hutan Sosial, Hutan Adat, dan TORA.

“Kita mengharapkan Hutan Sosial, Hutan Adat tadi benar-benar bermanfaat dan bisa mengangkat derajat ekonomi masyarakat,” imbuhnya.

Wagub Kalteng Habib Ismail bin Yahya saat menerima SK Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Redistribusi secara virtual dari Aula Eka Hapakat. Foto: Istimewa