Tak Dapat Ganti Rugi Jalan Mataraman - Sungai Ulin, Warga Mau Mengadu ke DPRD Banjar

Diduga belum selesai ganti rugi pembebasan lahan proyek jalan bypass Mataraman - Sungai Ulin, warga yang merasa dirugikan mau mengadu ke DPRD Kabupaten Banjar

H Salmani dan warga lainnya yang merasa tidak mendapat ganti rugi proyek jalan bypass Mataraman - Sungai Ulin memperlihatkan surat Sporadik lahan milik mereka. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

apahabar.com, MARTAPURA - Diduga ganti rugi pembebasan lahan proyek jalan bypass Mataraman - Sungai Ulin belum selesai, warga yang merasa dirugikan bakal mengadu ke DPRD Kabupaten Banjar.

Mereka adalah H Salmani (69) warga RT 4 Sekumpul, Martapura, beserta sembilan orang lainnya. Di antaranya H Rusni (72), Jailani (73), dan Masrani (63).

"Rencanaya kami mau menghadap ke pimpinan DPRD Banjar dalam rangka menyampaikan permasalahan ini," ujar advokat Supiansyah Darham bersama H Salmani di kediamannya bersama warga lainnya, Sabtu (21/1).

"Kemudian kami meminta pimpinan dewan agar menggelar RDP (rapat dengar perdapat) dengan tim sembilan serta pemerintah dan pihak terkait," sambung Supiansyah.

Tim sembilan adalah para panitia pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jalan bypass Mataraman - Sungai Ulin.

Lebih lanjut, Supiansyah menjelaskan permasalahan H Salmani Cs adalah mengapa mereka ditinggal dalam ganti rugi lahan.

"Padahal dulunya sempat didata sebagai penerima ganti rugi, bahkan sudah ada penawaran, hanya saja waktu itu tidak ada kesepakatan harga," tutur Supiansyah.

"Mereka ini minta harga Rp125 ribu permeter sedangkan pihak panitia sembilan minta Rp30 ribu. Karena tidak ada kesepakatan, katanya uang itu dikonsinyasikan ke pengadilan, tapi setelah dikroscek tidak ada," papar Supiansyah.

Ia menambahkan jika tidak ada titik temu di rumah wakil rakyat, maka pihaknya sudah siap membawa permasalahan ini ke meja hijau.

"Bahkan jika ada unsur pidananya, kami juga siap melaporkan ke Polda Kalsel," tandas Supiansyah.

Baca juga: Pembebasan Lahan Jalan Mataraman-Sungai Ulin Diduga Belum Selesai

Sementara, H Salmani mengatakan pihaknya sudah berupaya keras menuntut ganti rugi, namun tidak ada hasil.

"Jadi bukan baru ini saja, sejak dulu kami berupaya menuntut hak kami, bolak - balik di Pemda tapi dipingpong. Terakhir kami menuntut sekitar lima tahun lalu," terangnya.

Salmani melanjutkan, pihak panitia sempat mengklaim bahwa tanah mereka masuk lahan hak guna usaha (HGU) milik PTPN XIII Danau Salak.

"Kami sudah mendatangi pimpinan PTPN di Kalbar, waktu itu mereka menjelaskan bahwa untuk sawah, jalan, sungai, dan perkampungan tidak masuk penguasaan HGU mereka tapi masih hak masyarakat, nah sedangkan lahan kami adalah sawah," tandasnya.

Sekadar diketahui, proyek jalan berstatus nasional itu mulai digarap sejak 2003 silam, namun terkendala pembebasan lahan akibatnya beberapa kali pembangunannya tertunda.

Pembangunan jalan sepanjang 15,41 kilometer itu akhirnya selesai 100 persen di akhir 2022 dan diresmikan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor pada 4 Januari 2023.

Jalan tersebut sebagai alternatif yang menghubungkan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.