Tragedi Km 171 Tanbu

Tak Ada Tambang Ilegal di Km 171 Tanah Bumbu: Katarak!

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi membantah ada aktivitas tambang ilegal di sekitaran Km 171 Tanah Bumbu. Pernyataan itu memicu tanya.

Foto udara aktivitas alat berat yang diduga penambang ilegal di Km 171 Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sumber: Dokumen laporan PT Arutmin Indonesia ke Polda Kalsel

apahabar.com, JAKARTA - Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi membantah ada aktivitas tambang ilegal di sekitaran Km 171 Tanah Bumbu. Pernyataan itu memicu tanya.

Ini ada yang aneh. Tragedi longsornya jalan nasional di Km 171 itu jelas ulah pertambangan. "Kalau bukan, apa lagi?".

Pertanyaan tersebut tersirat dari Anang Rosyadi. Aktivis sosial Kalsel itu sangsi dengan pernyataan Andi Rian.

Baca Juga: Polda Kalsel Tak Bersyahwat Mengusut Km 171 Tanah Bumbu

Baca Juga: Kapolda Kalsel Bantah Ada Tambang Ilegal di Km 171 Tanah Bumbu

"Akal sehat saya sulit menerima itu," ungkapnya. Ia menuding publik sedang dipermainkan.

Di sekitaran Km 171 memang ada dua perusahaan tambang yang aktif. PT Arutmin Indonesia dan PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB). Tapi percuma menuduh mereka.

Keduanya sama-sama punya alibi. Mereka legal. Menambang sesuai aturan. Sulit mencari celah untuk menyangkakan tragedi jalan lonsor itu.

MJAB berdalih lubang tambang mereka berjarak 500 meter dari jalan. Sementara Arutmin mengeklaim 700 meter. Keduanya sudah sama-sama mengikuti regulasi.

"Jadi ini ulah siapa? Sementara di sana ada galian tambang," tanya Anang.

Baca Juga: ESDM Diadang Preman Km 171 Tanah Bumbu, Kapolda Kalsel: Sedang Ditangani

MJAB sempat tertuduh jadi biang kerok longsornya jalan itu. Tapi lagi-lagi alibi mereka masih kuat. Wilayah konsesinya berjarak sekitar 250 meter dari tepi jalan. Dan tak ditambang.

Begitu juga dengan Arutmin. Sekalipun titik longsor berada di area konsesi mereka, nyatanya perusahaan ini menolak dicap sebagai biang kerok.

Siapa si biang kerok? Baca Halaman Selanjutnya:

Foto aktivitas alat berat yang diduga penambang ilegal di Km 171 Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sumber: Dokumen laporan PT Arutmin Indonesia ke Polda Kalsel

Lantas, siapa yang membuat lubang di dekat jalan nasional itu? Tuduh saja penambang ilegal.

Paling tidak, itulah yang sudah disimpulkan Kementerian ESDM. Bahwa galian pemicu longsor itu adalah tambang ilegal. Cek saja siaran pers Ditjen Minerba pada 25 Mei 2023.

Beberapa waktu lalu, tim inspeksi dari Kementerian ESDM dan Arutmin juga melihat fakta janggal. Ada aktivitas alat berat di Km 171. Diduga itu adalah penambang ilegal.

Baca Juga: DPR Tuntut Polri dan Kementerian ESDM Usut Tragedi KM 171

Arutmin lalu melaporkannya ke Polda Kalsel, 3 Juli tadi. Bunyi laporannya; ada aktivitas penambangan tak dikenal di wilayah konsesi mereka. Mereka juga melampirkan foto-foto alat berat di lokasi Km 171.

"Jika yang dimaksudkan tidak ada PETI sekitar 171, maka berarti beliau (Kapolda Kalsel) kurang jeli," ucap Anang.

Sekali lagi, ada faktanya. Lucu jika disebut tak ada tambang ilegal. Pernyataan Kapolda Kalsel yang membantah aktivitas memalukan itu terlalu dini.

Baca Juga: Premanisme di Km 171 Tanah Bumbu, Senator Banua: Polisi Jangan Kalah!

Anang makin terheran. Bisa-bisanya tak ada satupun penegak hukum yang melihat pelanggaran di depan mata itu.

"Ini terang benderang. Tapi mungkin aparat terkait termasuk pemimpin lokal matanya 'katarak'. Jadi kabur melihat keadaan," satirnya. "Anggota DPR RI dan DPD RI juga," imbuh Anang.

Jadi, tolong! Kata Anang; periksa lagi matanya. Apakah katarak itu permanen atau tergantung situasi. "Mudah-mudahan bisa segera melihat kerusakan yang dahsyat," tutupnya.

Baca bantahan Kapolda Kalsel soal tambang ilegal:

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi membantah ada tambang ilegal di sekitaran jalan nasional Kilometer 171 Tanah Bumbu. Kata dia tak ada.

Dia mengeklaim dari hasil pendalaman oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel, bahwa alat berat di lokasi itu bukan penambang ilegal.

"Bukan penambangan. Itu sudah terkonfirmasi. Walaupun proses klarifikasi masih jalan, saya pastikan bukan PETI," ujarnya, Selasa (11/7) siang.

Kata dia, aktivitas alat berat yang dilihat tim inspeksi PT Arutmin dan Kementerian ESDM itu untuk persiapan pembentangan dinding penahan tanah. Dilakukan oleh PT Andifa Kharisma Borneo Pratama (AKBP).

Foto satelit menangkap gambar beberapa alat berat terparkir sekitar 150 meter dari longsor jalan nasional Km 171 sejak 2021 silam.

"Itu adalah PT AKBP yang ditunjuk resmi oleh Bupati Tanah Bumbu. Itu sudah terkonfirmasi. Saya sudah dapat suratnya. Itu juga sudah disampaikan pada saat RDP dengan DPRD Kalsel," jelas mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu.

Di sisi lain, hingga saat ini proses aduan dugaan pengadangan yang dialami rombongan PT Arutmin dan Kementerian ESDM masih terus didalami. Di mana masih tahap klarifikasi.

"Yang sedang kita dalami itu apakah betul ada dugaan pengadangan terhadap rombongan. Itu pasti didalami. Apakah laporan kejadian itu benar atau tidak," tegasnya.