Kalsel

Tak Ada Petugas, Warga Bebas Melintas di Pos Penyekatan Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Para pengguna jalan di Banjarmasin bisa melewati pos penyekatan PPKM Level IV dengan…

Suasana perbatasan Kota Banjarmasin terlihat lengang. Foto-Apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Para pengguna jalan di Banjarmasin bisa melewati pos penyekatan PPKM Level IV dengan bebas tanpa pemeriksaan.

Pemandangan ini terlihat di pos penyekatan Jalan Ahmad Yani, kilometer 6 Banjarmasin sekitar pukul 10.00 pagi.

Padahal, pada Kamis lalu, saat awal-awal penerapan PPKM Level IV, petugas masih rutin berjaga-jaga di setiap pos penyekatan.

Sebelumnya, warga yang ingin melintasi pos penyekatan harus memenuhi beberapa kriteria.

Pertama, warga wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Banjarmasin. Kemudian menunjukkan keterangan tempat bekerja.

Jika syarat ini tidak bisa dipenuhi, pengguna jalan bisa menggantinya dengan sertifikat vaksin tahap pertama.

Selanjutnya, surat PCR dengan hasil negatif juga berlaku. Hanya saja waktunya cuma 2×24 jam setelah surat itu dibuat. Warga juga diwajibkan memakai masker.

Ketentuan ini berlaku saat PPKM level IV hingga 23 Agustus 2021.

Jam Malam

Polresta Banjarmasin mulai memberlakukan penerapan jam malam saat PPKM level IV hingga 23 Agustus mendatang.

“Memang benar saat pelaksanaan PPKM kali ini kami berlakukan jam malam mulai pukul 21.00,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan di Banjarmasin.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Pemberlakuan jam malam sudah dimulai sejak Rabu (18/8) malam. Lampu penerangan jalan umum utama di kota setempat dimatikan.

Bukan itu saja, saat jam malam dimulai seluruh aktivitas pengendara lalu lintas yang masuk Kota Banjarmasin dialihkan ke Jalan Pramuka.

“Untuk akses ke dalam kota kami tutup dan alihkan dan pengendara yang masuk ke kota diperiksa oleh petugas,” kata Rachmat.

Setiap masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banjarmasin harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.

Syarat masuk Kota Banjarmasin di antaranya merupakan warga Banjarmasin dengan menunjukkan bukti KTP/domisili, bagi yang hanya bekerja di Banjarmasin harus menunjukkan keterangan tempat bekerja, kemudian dalam keadaan darurat seperti sakit.

Apabila tiga syarat yang telah ditentukan tidak dapat dipenuhi maka harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama dan menunjukkan surat Swab PCR atau Swab Antigen 2×24 jam serta selalu menggunakan masker.