Tabrak Pengendara Hingga Patah Kaki, Oknum Polisi Polda Kalsel Diduga Ingkar Janji

Akibat kelalaian seorang oknum anggota Polda Kalimantan Selatan, Rudi tidak dapat lagi beraktivitas seperti biasa.

Kaki kanan Rudi mengalami pembengkakan akibat tulang paha yang patah, setelah ditabrak oknum anggota Polda Kalsel. Foto: apahabar.com/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN - Akibat kelalaian seorang oknum anggota Polda Kalimantan Selatan, Rudi tidak dapat lagi beraktivitas seperti biasa.

Warga Banjarmasin berusia 58 tahun itu hanya bisa rebahan, karena mengalami cedera patah tulang paha seusai mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Margasari-Marabahan, 4 Juni 2023 lalu.

Bahkan ketika dikunjungi apahabar.com, Senin (24/7), kaki kanan Rudi tampak bengkak. Pun gips yang terbuat dari bambu, masih mengikat di bagian yang patah.

Ironisnya warga Jalan Kelayan A Gang Batur, Banjarmasin Selatan, tersebut ditabrak seorang anggota Polda Kalsel berinisial AN yang bertugas di Dit Samapta.

"Tepat di hari kejadian, saya berangkat pulang ke Kandangan (Hulu Sungai Selatan) menggunakan sepeda motor. Sebelumnya saya tidak memiliki firasat apapun," ungkap Rudi.

Memasuki Kecamatan Candi Laras Utara, Rudi berniat beristirahat sejenak di pinggir jalan. Motor yang dikendarai pun diparkir di bahu jalan.

"Tak lama berselang, saya melihat dua mobil melaju kencang dari arah depan. "Tampak ugal-ugalan," jelasnya.

Salah satu mobil yang paling diingat Rudi memiliki nomor polisi KH 1079 AW. Mobil ini berusaha membalap mobil lain, "Sedikit pun saya tidak merasa khawatir, karena posisi saya jauh dari badan jalan," beber Rudi.

Namun seketika situasi berubah menjadi mengerikan, ketika mobil yang diketahui dikemudikan AN itu keluar dari badan jalan.

"Ternyata dari arah berlawanan, terdapat mobil lain. Akibatnya AN membanting setir ke kiri, lalu menabrak saya hingga kaki kanan patah. Motor saya juga rusak berat," tegas Rudi.

Selanjutnya Rudi dilarikan ke Puskesmas Beringin di Kecamatan Candi Laras Selatan. AN sebenarnya sempat menawarkan agar dibawa ke rumah sakit, tetapi ditolak Rudi.  

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Marabahan-Margasari, Renggut Nyawa Anggota Polres Tabalong

Rudi meminta agar dibawa ke ahli patah tulang di Kandangan. Adapun kasus kecelakaan lalu lintas akan diurus secara kekeluargaan, lalu dibuat surat perjanjian.

Dalam surat perjanjian bermeterai itu, AN bersedia memperbaiki motor dan menanggung semua biaya berobat Rudi hingga sembuh di Puskesmas Baringin.

Kemudian dalam perjanjian tersebut, AN juga bersedia bertanggung jawab memberikan biaya tambahan sampai Rudi sehat kembali, seandainya dana yang sudah diberikan tidak cukup.

Setelah tiga hari di Kandangan, AN memberi Rudi uang senilai Rp3 juta. AN juga memberikan uang Rp2 juta untuk biaya kepulangan Rudi ke Banjarmasin.

Namun setelah beberapa hari kejadian dan Rudi tidak kunjung sembuh, nomor telepon yang diberikan AN tidak aktif lagi.

Akhirnya anak perempuan Rudi bernama Yuni, berinisiatif mencari AN di Polda Kalsel, tetapi tidak bertemu. Baru setelah berusaha mencari informasi kepada saudara yang lain, akhirnya AN bisa dihubungi kembali.

Belakangan Yuni ditelepon seseorang yang mengaku keluarga AN dari Jakarta. Orang ini meminta agar Yuni jangan lagi menghubungi AN, lalu diminta ke Polsek Candi Laras Utara untuk memperbaharui perjanjian.

Dalam pembicaraan tersebut, pihak AN menggap persoalan sudah sudah selesai lantaran sudah memberikan bantuan. 

"Tak usah dipermasalahkan lagi. Posisi AN sedang kerja dan jangan dihubungi. Jangan menghubungi siapa-siapa lagi. Kalau sudah dibantu, mau diapakan lagi?Mau digantung?" papar Yuni menirukan kalimat si penelepon.

Merasa telah diintimidasi sedemikian rupa, Yuni pun tidak terima, "Sudah satu bulan kejadian, bapak saya tidak bisa kerja. Kami kebingungan karena bapak tulang punggung keluarga," sesal Yuni.

Sementara Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa'i, ketika dikonfirmasi terpisah mempersilakan korban membawa kasus tersebut dibawa ke Bidang Propam Polda Kalsel.

"Kalau memang belum selesai dan korban dirugikan, langsung saja ke Bid Propam," jawab Rifa'i singkat.