Kontoversi Putusan MK

Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Paman Gibran

Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik dan diambil sumpah sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman.

Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan sumpah dalam pelantikan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11). Foto: antara

apahabar.com, JAKARTA - Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik dan diambil sumpah sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman, dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta.

Sidang pleno khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua dengan Masa Jabatan 2023-2028 itu dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis (9/11). Seperti dilansir antara.

Baca Juga: Ganjar Harap Terpilihnya Suhartoyo Bisa Kembalikan Muruah MK

Selanjutnya, Suhartoyo dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 November 2023.

Sementara itu, Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua MK pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun dan ditambah klausa pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Suhartoyo sebagai ketua MK itu dihadiri tujuh hakim konstitusi dan tidak dihadiri Anwar Usman.

Baca Juga: Mahfud MD: Anwar Usman Tak Harus Mundur Sebagai Hakim MK

Delapan hakim MK yang hadir tersebut ialah Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.