News

Sudrajad Dimyati Bersama Deretan Pejabat MA yang Ditangkap KPK

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara…

Oleh Syarif
Gedung Mahkamah Agung. Foto-Merdeka.com

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Sudrajad bukan pejabat MA pertama yang diringkus KPK dalam kasus korupsi. Setidaknya, ada dua pejabat MA lain yang ditangkap KPK karena terlibat korupsi.

Nurhadi

Pada 1 Juni 2020, KPK menangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi. KPK juga meringkus menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, saat itu.

Nurhadi tertangkap setelah buron selama kurang lebih empat bulan. Ia mangkir dari sejumlah panggilan KPK.

Nurhadi dan Rezky diduga terlibat suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. KPK menduga keduanya menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp46 miliar.

Tiga sumber korupsi Nurhadi adalah perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan sejumlah perkara lainnya.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menyatakan Nurhadi dan Rezky menerima suap Rp35,726 miliar dan gratifikasi Rp13,787 miliar.

PN Tipikor pun memvonis keduanya enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Namun, Nurhadi dan Rezky tidak wajib mengembalikan uang Rp83,013 miliar ke negara.

Andri Tristianto Sutrisna

Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna terlibat kasus suap penundaan salinan putusan kasasi di MA. KPK meringkus Andri dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Februari 2016.

Andi disebut menerima Rp400 juta dalam kasus itu. Dia diminta menunda pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi terkait korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Pihak Ichsan hendak memanfaatkan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi untuk mempersiapkan pengajuan peninjauan kembali (PK).

PN Tipikor memvonis Andri 9 tahun penjara. Selain itu, PN Tipikor mewajibkan Andri membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain kasus itu, Andri juga terlibat pengaturan kasus di MA. Dia disebut menerima Rp500 juta dari pengacara di Pekanbaru bernama Asep Ruhiat.

Melansir CNNIndonesia.com, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka suap penanganan perkara.

Selain Sudrajad, ada Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Redi dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Para tersangka langsung ditahan hingga 12 Oktober 2022. Namun, Sudrajad belum diringkus KPK.

“KPK mengimbau SD (Sudrajad Dimyati), RD (Redi), IDKS (Ivan Dwi) dan HT (Heryanto Tanaka) untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/9).