Sudah Diproses Disdikbud Kalsel, Oknum Guru Cabul di SMA Batola Dipecat?

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan bakal memproses oknum guru cabul berinisial IW (28) yang mengajar di salah satu SMA di Barito Kuala (Batola).

Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: Harian Daerah

bakabar.com, BANJARBARU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan sudah memproses oknum guru cabul berinisial IW (28) yang mengajar di salah satu SMA di Barito Kuala (Batola).

Diketahui pelaku telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan sejak 1 Februari 2024.

Adapun penangkapan pelaku bermula dari laporan ibu korban ke Polda Kalsel sejak 22 Januari 2024 lalu.

"Tentu kasus tersebut akan diproses sesuai prosedur," jelas Kabid Guru dan Tenaga Pendidikan Disdikbud Kalsel, Fahrudinoor, Senin (26/2).

"Penanganan awal dilakukan di Disdikbud, lalu diteruskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dilanjutkan pemeriksaan bersama Inspektorat. Sedangkan putusan ditetapkan dewan penjatuhan disiplin yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel," imbuhnya.

IW yang merupakan guru PPPK dan sudah berkeluarga, ketahuan tiga kali mencabuli siswa sendiri yang berusia 16 tahun.

Baca Juga: Bejat! Guru SMA di Batola Gauli Murid Sendiri Sampai Empat Kali

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kemudian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelanggaran atas Pasal 81 ayat (2) dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. Kemudian dalam ayat (3) diberlakukan penambahan sepertiga dari ancaman pidana.

Oleh karena berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tersangka juga akan disanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Terkait pasal tindak pidana yang dikenakan, tersangka pun terancam dipecat dengan tidak hormat.

Itu termuat dalam Pasal 52 ayat (3) huruf h yang berisi pemberhentian tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun.