Ssttt… Bripda MDZM Terduga Penganiaya Selebgram Kalsel Segera Disidang!

Nasib Bripda MDZM sedang di ujung tanduk. Oknum anggota polisi Polda Kalimantan Selatan itu bakal menjalani sidang kode etik profesi dalam waktu dekat.

Bribda MDZM bakal disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto-apahabar/Bani

apahabar.com, BANJARMASIN - Nasib Bripda MDZM, terduga penganiaya Selebgram Kalsel Farah Diba, berada di ujung tanduk.

Oknum anggota polisi Polda Kalsel itu bakal menjalani sidang kode etik profesi dalam waktu dekat.

Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta mengatakan, pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda MDZM terhadap Farah Diba sudah beres.

"Sudah (pemeriksaan) di Kasubid Provos. Berkasnya sudah ditangani," ucap Djaka, Jum'at (2/12).

Bidang Propam juga sudah melimpahkan berkas pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi tersebut ke Direktorat Kriminal Umum di mana Bripda MDZM berdinas.

Bripda MDZM akan disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah dilimpahkan ke Ankumnya Dirreskrimum. Tinggal menunggu sidang," kata Djaka.

Diketahui, Bripda MDZM diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Farah Diba. 

Berdasarkan pengakuan Farah Diba, penganiayaan itu diduga terjadi beberapa kali.

Salah satunya di sebuah hotel di Banjarmasin pada 18 Oktober 2022 lalu.

"Terjadi percekcokan karena saya melihat dia bersama LC lain. Sehingga dia emosi dan di sana malah saya yang digampar berulang-ulang, dan kepala saya diinjak berulang-ulang terus tangan saya digenggam sampai luka," tulis Diba dalam unggahannya di Instagram, (21/11).

Kasus ini pun menjadi atensi Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

Jenderal bintang dua itu memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Kalau ada pidananya, kita akan proses pidana," tegas Andi Rian di Mako Polda Kalsel, Kamis (24/11).

Selain dilaporkan ke Bidpropam Polda Kalsel, Farah Diba selaku korban juga membawa kasus ini ke Polresta Banjarmasin untuk dugaan tindak pidana yang telah dilakukan Bribda MDZM.