Kalsel

Ssttt.. Aziz Lapor Polda Kalsel Buntut Isu Penggelembungan Suara Banjar 

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib diam-diam melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Kalsel….

Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib menjalani klarifikasi di KPU Banjar, Kamis (3/3). apahabar.com/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib diam-diam melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Kalsel.

“Memang saya secara pribadi tapi kan secara kelembagaan saya juga anggota KPU Kabupaten Banjar. Secara kelembagaan kami harus menyampaikan ke KPU Provinsi,” ujar Aziz sapaan akrabnya, usai menjalani klarifikasi di KPU Kalsel, Rabu (3/3).

Namun Aziz tak menjelaskan gamblang kapan dan siapa objek pelaporan tersebut.

Ihwal langkah hukum Aziz juga dibenarkan oleh Ketua KPUD Kalsel, Sarmuji.

Sarmuji bilang bahwa Aziz telah melaporkan perkara dugaan pemalsuan surat pernyataan itu ke Polda Kalsel.

“Dia (Aziz) bukan mau lagi. Tapi sudah melaporkan. Tapi saya tidak tahu bagaimana proses di Polda. Dia sudah lakukan katanya. Kita tunggu saja,” beber Sarmuji usai klarifikasi.

Dikatakan Sarmuji bahwa karena laporan tersebut atas nama pribadi Aziz, sehingga KPU Kalsel tak perlu lagi repot-repot mendampingi.

“Jadi karena sudah melaporkan buat apa lagi kita mendampingi,” ujar Sarmuji.

Informasi terhimpun, polisi tengah menyelidiki siapa pembuat surat pernyataan yang menyeret nama Abdul Muthalib tersebut.

Dicecar Puluhan Pertanyaan

Sebelumnya, dua jam lebih Abdul Muthalib diperiksa. Komisioner KPU Kabupaten Banjar itu dicecar puluhan pertanyaan oleh lima Komisioner KPU Kalsel di ruang rapat.

Klarifikasi digelar tertutup di ruang rapat Sekretariat KPUD Kalsel, Jalan Ahmad Yani, KM 3,7 Banjarmasin Timur sejak pukul 10.35-12.40, Rabu pagi (3/3).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib dicecar puluhan pertanyaan dalam klarifikasi tudingan pengembungan suara, Rabu (3/2). apahabar.com/Syahbani

Aziz sapaan akrab Abdul Muthalib, diperiksa guna dimintai klarifikasi terkait dugaan kecurangan Pilkada 2020 yang terkuak di sidang MK.

Denny Indrayana selaku pemohon sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 menuding Aziz terlibat penggelembungan lima ribu suara di tujuh kecamatan di Kabupaten Banjar.

Surat pernyataan tertanggal 19 Februari 2020 beratasnamakan Abdul Muthalib (Aziz) dan dibubuhi tandatangannya di atas materai Rp10 ribu.

Belakangan, berkas itu menjadi salah satu bukti yang disuguhkan Denny dalam sidang pembuktian di MK, Senin 22 Februari lalu.

Dalam klarifikasi, Aziz membantahnya mati-matian.

Kepada para komisioner KPU Kalsel, Aziz menyatakan surat pernyataan tersebut palsu. Dan memastikan buka dia yang membuat.

“Surat pernyataan sekali lagi itu bukan saya. Memang di sana tertulis nama saya tapi bukan saya yang membuat dan menandatanganinya,” kata Aziz usai menjalani klarifikasi.

Dikatakan Aziz, bahwa tandatangan yang ada di surat pernyataan tersebut berbeda dengan tandatangannya. Selain itu, dia juga mempertanyakan tanggal surat itu dibuat.

Di mana surat itu dibuat pada 19 Februari 2020. Sementara waktu tersebut jauh sebelum pelaksanaan Pilkada 2020.

“Pelaksanaan Pilkada kan 9 Desember 2020. Surat itu dibuat 19 Februari 2020. Kan tidak mungkin,” bebernya.

Selain itu penambahan surat suara di Pilkada 2020 tak mungkin bisa dilakukan. Mengingat, kata dia, dalam pelaksanaan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

“Jadi semua hasil pemungutan suara di TPS itu difoto dan dimasukkan ke dalam Sirekap. Jadi semuanya bisa memonitor dan mengakses,” ujarnya.

Sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 kembali memanas setelah beredarnya transkrip rekaman percakapan telepon Anggota KPU Banjar, Abdul Karim Omar dengan Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi. Nama Aziz dan Abdul Karim, Komisioner KPU Banjar lainnya disebut-sebut oleh tim Denny.