Tak Berkategori

Ssttt.. Aroma Korupsi Baru Terendus di Kotabaru, Kasus PT Pos?

apahabar.com, KOTABARU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin mengendus skandal dugaan kasus korupsi…

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin mengendus dugaan kasus korupsi baru. apahabar.com/Duki

apahabar.com, KOTABARU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin mengendus skandal dugaan kasus korupsi baru.

Meski begitu, Irfan belum mau buka-bukaan. Saat ini, jajaran korps Adhyaksa tengah pendalaman perkara.

“Kasus dugaan korupsi yang baru ada. Kami juga sedang penyelidikan, dan kami belum bisa membuka dulu,” ujar Andi Irfan, kepada awak media, Kamis (22/7) siang.

Polisi Amankan Pria Bawa Parang Ngamuk di Masjid Al Karomah Martapura

Irfan bilang pihaknya terus melakukan pendampingan pelbagai kegiatan di Kotabaru yang pendanaannya bersumber dari kas daerah maupun pemerintah pusat.

Apakah kasus tersebut melibatkan anggaran bersumber dari APBD atau APBN? Lagi-lagi Irfan bergeming.

Hanya saja, kata dia, upaya preventif sudah dilakukan guna mengantisipasi setiap potensi penyelewengan.

Sesuai tugas dan fungsi, kata dia, jajarannya menindak setiap kegiatan yang menyalahi aturan, atau beraroma rasuah.

“Intinya, sesuai tugas dan fungsi kami. Kami akan tindak tegas jika ada dugaan korupsi itu,” pungkasnya.

Kasus PT Pos

Saat ini ada satu kasus yang tengah menyorot perhatian. Yakni dugaan penggelapan dana nasabah di PT Pos Indonesia kantor cabang Kotabaru.

Dua oknum pegawai di perusahaan jasa pengiriman pelat merah itu diduga kuat menyelewengkan dana nasabah.

Warga Keluhkan Limbah Cemari Sungai, PDAM Bandarmasih Angkat Bicara

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Di tempat terpisah, Kejaksaan Tinggi Kalsel mengonfirmasi penyelidikan dugaan rasuah di tubuh PT Pos itu.

"Di Kotabaru ada dua kantor cabang. Ada dua diduga pelaku," kata Kepala Kejati Kalsel, Rudi Prabowo Aji, Kamis (22/7).

Hasil penyidikan, dua oknum tersebut diduga menggelapkan dana tabungan milik nasabah dengan nominal mencapai Rp3 miliar.

"Tabungan nasabah di kantor Pos yang mestinya dibukukan malah dipakai untuk keperluan pribadi," terang Rudi.

Dia memastikan bahwa proses penyidikan dugaan kasus itu terus dilakukan, sehingga, bukan tidak mungkin akan ada tersangka yang ditetapkan jika ditemukan alat bukti.

"Perkara ini akan dikembangkan, sangat mungkin akan ada tersangka," pungkasnya.

Dilengkapi oleh Muhammad Syahbani