Ssstt... Ada Tersangka Pencemaran Nama Baik Terkait KM 171 Satui

Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Habib Muhdar sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB).

Habib Muhdar dipolisikan PT MJAB terkait pernyataannya soal insiden longsornya jalan nasional KM 171, Satui, Tanah Bumbu (Tanbu), pada 27 Oktober 2022. Foto-apahabar/Bani

apahabar.com, BANJARMASIN - Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Habib Muhdar sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB). 

Sebelumnya, Habib Muhdar dipolisikan PT MJAB terkait pernyataannya soal insiden longsornya jalan nasional KM 171, Satui, Tanah Bumbu (Tanbu), pada 27 Oktober 2022. 

Di mana, pernyataan Habib Muhdar dinilai merugikan pihak perusahaan. 

Kala itu, Habib Muhdar menuding perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara itu menjadi biang kerok longsornya jalan nasional KM 171 Satui. 

Tepatnya pada Desember 2022 kemarin, Habib Muhdar ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang lapor owner MJAB. Dia merasa dicemarkan, merasa difitnah terkait kerusakan jalan negara KM 171, Satui. Tapi setelah diusut diduga ada sentimen pribadi," ucap Dirkrimsus Polda Kalsel, melalui Plt Kasubdit V Tindak Pidana Cyber AKP Kamaruddin, Rabu (8/3). 

Baca Juga: Kasus Jalan Longsor Km 171 Satui Tanbu Mandek, ESDM Buka Suara!

 Bahkan, kini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Berkas dinyatakan lengkap. Sudah P21," katanya. 

Tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejati Kalsel, melalui Kejari Banjarmasin.

"Jaksanya Kejati, tapi pelimpahan melalui Kejari karena di sana ada Rutan sementara. Karena pelaku kita tahan," jelasnya.

Sebelum dibawa ke kejaksaan, tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra membenarkan adanya proses pelimpahan kasus tersebut.

"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Banjarmasin, dan sudah kami terima," ungkap Dimas saat dikonfirmasi.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal 45 ayat 3 Undang-undangan Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 14 atau Pasal 15 KUHP atau Pasal 311 atau Pasal 310 KUHP jo Pasal 287 KUHP.