Ssstt.. Ada ‘Haji’ Kalsel Dalam Pusaran Sengketa Nikel Luwu

Ketua IPW mengecam aksi arogan oknum polisi di kasus tambang nikel Luwu yang melibatkan seorang pengusaha asal Kalimantan Selatan.

IPW mengendus ketidaknetralan Polri dalam perkara sengketa saham nikel PT CLM di Luwu Timur Sulawesi Selatan. Foto ilustrasi: Liputan 6

apahabar.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch atau IPW mengecam arogansi oknum polisi di sengketa saham tambang nikel Luwu Sulawesi Selatan. Diduga melibatkan seorang pengusaha asal Kalimantan Selatan (Kalsel), kasus ini dinilai telah menindas pengusaha PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM).

"Sekali lagi, kami mendapat pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan Polri secara sistematik dan terstruktur," jelas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran tertulisnya kepada apahabar.com, Kamis (29/12).

Aksi arogan tersebut, kata Sugeng, diduga turut melibatkan oknum-oknum Polri pada level Polres Luwu Timur, Polda Sulsel dan bahkan Mabes Polri. "Dalam kasus hostile takeover saham tambang PT CLM, anak perusahaan PT Asia Pasific Mining Resources (PT APMR) diduga melibatkan seorang haji pengusaha tambang besar yang dekat kekuasaan," jelas Sugeng. Penelusuran media ini, pengusaha dimaksud berasal dari Kalimantan Selatan.

IPW melihat fenomena kasat mata penyalahgunaan wewenang anggota Polri tersebut didiamkan oleh pimpinan Polri. "Ini sangat mengesankan kalau mafia tambang nikel di Luwu Timur itu sudah mendapat restu, seperti kasus Ismail Bolong sebelum menjadi viral di masyarakat, yang menyeret keterlibatan anggota Polri dari level Polsek hingga Pati di Mabes Polri," terangnya.

Proses Ambil Alih PT CLM

Salah satu pekerja menunjukan feronikel. Naiknya harga nikel menjadi angin segar bagi sejumlah emiten pertambangan.

Dalam pengambil-alihan PT CLM, Sugeng mengendus adanya dugaan kriminalisasi terhadap para pengurus lama di struktural perusahaan tambang tersebut. "Mereka dikriminalisasikan melalui berbagai laporan polisi," ujar Sugeng. 

Setidaknya, lanjut Sugeng, ada enam laporan polisi yang ditujukan kepada direksi, pemegang saham dan karyawan PT CLM lama. Sementara dua laporan polisi dari pihak PT CLM lama tidak diproses.

"Oleh sebab itu, sebaiknya semua kasus PT CLM ditarik ke Bareskrim Polri untuk ditangani secara imparsial, profesional dan berkeadilan," harap Sugeng. 

Helikopter hingga Pesiar 

ILUSTRASI pasukan kepolisian dalam apel persiapan pengamanan Natal 2022. (Foto: JawaPos)

Keberpihakan Polri amat terlihat jelas dalam sengketa saham PT CLM. Salah satunya dengan masifnya personel Polri yang diterjunkan dalam proses pengambilalihan operasional PT CLM, 5 November 2020 lalu.

Saat itu pihak kepolisian terpantau menurunkan dua helikopter dan satu kapal pesiar serta kapal boat yang berisi anggota Brimob. Di darat, anggota Polri dari kesatuan Propam, Samapta serta serse yang dikawal direktur kriminal khusus Polda Sulsel dan kapolres Luwu Timur ikut dalam pengambilalihan perusahaan tersebut.

"Patut dipertanyakan biaya sumber dana operasional kapal helikopter, boat yang digunakan oleh petugas kepolisian," jelasnya.

Soal enam laporan polisi di halaman selanjutnya: 

Enam Laporan Polisi

Enam laporan polisi tercatat dalam pantauan IPW sebagai upaya kriminalisasi. Foto ilustrasi: Tribunnews

Catatan IPW, enam laporan polisi yang masuk ke berbagai sentra pengaduan di wilayah hukum Polda Sulsel sebagai upaya kriminalisasi para pengurus lama PT CLM.  

Pertama, laporan polisi bernomor: LP/B/107/XI/2022 SPKT Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 5 November 2022 tentang pencurian nikel ore.

Kedua, laporan polisi bernomor LP/ B/ 108/ XI/ 2022/ SPKT/Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 8 November 2022 tentang penggelapan.

Selanjutnya, laporan polisi bernomor: LP/B/1230/XI/2022/SPKT/DIT KRIMSUS/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 15 November 2022 tentang pembangunan dan pengembangan terminal khusus tanpa izin lingkungan.

Kemudian laporan polisi bernomor LP/A/421/XI/2022/DIT KRIMSUS/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 16 November 2022 tentang pemegang saham menyampaikan laporan palsu.

Perusahaan nikel di Luwu Timur tersebut juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi: LP/B/0558/IX/2022/ SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 September 2022. Isinya, tentang tindak pidana di bidang tambang pasal 158 dan pasal 161 UU Minerba.

Teranyar adalah laporan polisi bernomor: LP/A/473/XII/2022/Ditreskrimsus/SPKT Polda Sulsel tertanggal 20 Desember 2022 tentang tindak pidana tata ruang dan lingkungan hidup.

"Upaya kriminalisasi menggunakan proses hukum yang kasat mata berpihak dan menyalahgunakan kewenangan tersebut jelas-jelas melanggar UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, Perpol 7/2022 tentang kode etik profesi Polri, Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," jelasnya.

Sugeng pun mendesak Kapolri Listyo Sigit mencopot kapolda Sulsel, kapolres Luwu Timur serta direktur Krimsus Polda Sulsel dan menghentikan upaya kriminalisasi ke masyarakat khususnya pengusaha pemegang IUP PT CLM.

"Tunjukkan bahwa Polri sungguh-sungguh memegang teguh semangat 'Presisi'," Teguh mengakhiri.

Saat berita ini selesai diketik, upaya konfirmasi masih coba terus dilakukan apahabar.com. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo belum membalas pesan singkat media ini. Pun begitu pesan singkat ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana hanya centang satu.