Kalsel

SRN, Oknum DPRD Tala Sudah Sering Lakukan Transaksi Sabu

apahabar.com, BANJARMASIN – SRN (25) hingga saat ini masih menjalani penahanan di kantor Direktorat Reserse Narkoba…

Polisi rupanya sudah lama mencurigai gerak-gerik, SRN, seorang anggota DPRD Tanah Laut. Foto: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – SRN (25) hingga saat ini masih menjalani penahanan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

Oknum anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut itu sebelumnya ditangkap jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Sabtu, (1/5) malam.

Geram Dituding Rekayasa Penangkapan Anggota DPRD Tala, BNN: Syahrun Ngelantur

SRN ditangkap bersama tiga orang lainnya. Dia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi membeberkan bahwa SRN masih ditahan di Polda Kalsel.

Tri mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu kuasa hukum SRN untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kendati demikian Tri memastikan status SRN ke depan.

“Masih menunggu penasehat hukumnya. Sudah pasti TSK (tersangka),” ujar Tri saat dikonfirmasi, Senin (3/5).

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 1,8 gram, seperangkat alat hisap dan senjata tajam.

“1,8 gram (sabu), sama seperangkat alat hisap, sajam dan diamankan empat orang,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata.

Dari informasi sementara yang didapat SRN sudah sering melakukan transaksi. Hingga akhirnya dia ditangkap pada Sabtu malam.

“Dikit (barang bukti), cuman sudah sering transaksi,” bebernya.

Perlu diketahui, SRN sebelumnya juga pernah tersandung kasus penyalahgunaan sabu pada 2020 lalu.

Persisnya, SRN diciduk BNN Kota Banjarbaru pada 1 Desember 2020 silam saat pesta sabu di sebuah rumah bersama tiga rekannya.

Namun SRN saat itu tak ditahan. BNN Kalsel hanya memberikan sanksi rehabilitasi sebanyak 8 kali pertemuan.

"Karena sesuai UU Nomor 35/2014 Pasal 127 kita wajib melakukan rehabilitasi. Rekannya empat orang juga sama-sama dilakukan rehabilitasi," ujar Kepala Seksi Penyidikan BNN Provinsi Kalsel, Kompol Yanto Suparwito.

Blakblakan Syahrun Anggota DPRD Tala Tuding BNN Rekayasa Penangkapannya