Tak Berkategori

SP Pasok Sabu ke Anak di Bawah Umur di Barabai

apahabar.com, BARABAI – Kasus peredaran narkotika yang menjerat AK (16), seorang anak di bawah umur di…

Ilustrasi sabu. Foto-Istimewa

apahabar.com, BARABAI – Kasus peredaran narkotika yang menjerat AK (16), seorang anak di bawah umur di Barabai memasuki babak baru. Dari tangan AK, polisi mendapati sepaket sabu seberat 0,27 gram.

Ironisnya, dari hasil pengembangan polisi, SP (42) disebut-sebut sebagai pemasok sabu bagi anak di bawah umur tersebut. Dari penangkapan SP, polisi mendapati sabu seberat 0,64 gram yang terbagi atas 3 paket siap edar. Diduga kuat

“Benar, Si AH (AK) ini dapat itu (Sabu) dari SP. Ia membelinya,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) AKP Maturidi, kepada apahabar.com, Sabtu (4/5) siang.

Adapun kedua pelaku ditangkap di tempat dan hari yang berbeda. AK pada 2 Mei sekitar pukul 23.00, di pinggiran Jalan Rutas RT 10, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Barabai. Sedangkan SP di Desa Awang Besar RT 07/04, Kecamatan Barabai, Jumat (3/5) dini hari, sekitar jam 2.

Ditanya mengenai proses hukum anak di bawah umur, Maturidi memastikan AK kemungkinan tak diproses sesuai sistem peradilan anak atau diversi.

“Kita menjerat keduanya sesuai pasal sebagai pengedar. Untuk pidana keputusan di pengadilan nanti,” kata Maturidi. Saat ini kedua pelaku masih ditahan di Mapolres HST guna penyelidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku sementara dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika.

Reporter: AHC11
Editor: Fariz F