Hot Borneo

Sosok Alm Syaiful Bakri di Mata Yusril Ihza Mahendra: Beliau Orang Baik

apahabar.com, JAKARTA – Berpulangnya Syaiful Bakri cukup mengejutkan Yusril Ihza Mahendra. Kedua profesor tersebut diketahui sama-sama…

Prof Syaiful Bakri. Foto via Tangerangonline.id

apahabar.com, JAKARTA – Berpulangnya Syaiful Bakri cukup mengejutkan Yusril Ihza Mahendra. Kedua profesor tersebut diketahui sama-sama pejuang hukum tata negara.

“Sebelum pandemi. Saya meminta beliau menjadi ahli dalam beberapa perkara pidana,” ujar Prof Yusril ketika ditanya apahabar.com mengenai pengalaman paling berkesannya dengan Prof Syaiful, Jumat (30/9).

Prof Syaiful, kata Yusril, merupakan orang baik, sederhana dan bersahaja.

“Ilmu hukumnya cukup dalam. Saya sering tukar pikiran dengan beliau terutama berkaitan dengan hukum pidana,” ujar Menteri Hukum dan HAM ke-22 ini.

Yusril pun tak menyangka sahabatnya tersebut berpulang dengan cepat. “Semoga Allah menerima segala amal kebajikannya dan mengampuni segala khilaf dan salahnya,” pungkas Yusril.

Kabar duka, seperti diwartakan sebelumnya, datang dari keluarga besar Muhammadiyah. Prof Syaiful Bakri salah satu putra terbaik Kalsel wafat pada Rabu (28/9).

Mantan wakil ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu wafat di usia 60 tahun sekitar pukul 15.30 Wita di Jakarta.

Pria kelahiran Kotabaru 20 Juli 1962 ini dikenal sebagai penggerak jihad konstitusi yang dicetus Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Meski menolak sebutan itu, Syaiful Bakri terbukti mampu memainkan peran penting dalam gerakan jihad konstitusi.

Dengan latar belakang pendidikan hukumnya, ia hadir mengawal proses hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mulai dari menginventarisasi UU yang memiliki celah bertentangan dengan konstusi, riset, hingga pengumpulan keterangan ahli.

Salah satu paling diingat publik, yakni Syaiful Bakri merupakan sosok di balik batalnya UU Nomor 22 Tahun 2012 tentang Minyak dan Gas tahun 2012.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta ini juga sosok di balik batalnya UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.