Sosialisasi Perwali Pemakaman Rampung, Disperkim Banjarbaru Beri Waktu 3 Bulan Untuk Pengelola Melapor

Jika dalam kurun waktu tersebut pengelola pemakaman tak juga melapor, maka di lokasi pemakaman akan dipasangi plang peringatan.

Salah satu lahan pemakaman di wilayah Landasan Ulin Banjarbaru. Foto-Fida

apahabar.com, BANJARBARU – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru telah selesai mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pemakaman ke lima kecamatan.

Kepala Disperkim Kota Banjarbaru, Muriani melalui Kepala Bidang Sarana Utilitas, Anwari Delmi mengatakan setelah sosialisasi, pihaknya menunggu pengelola pemakaman untuk mendaftarkan pemakamannya.

"Kita tunggu selama tiga bulan untuk pengelola  melaporkan dan membuat perizinan lalu dari itu kita verifikasi ke lapangan," ujarnya saat ditemui awak media di Banjarbaru, Kamis (22/6).

Tiga bulan terhitung dari akhir bulan ini hingga akhir September 2023 mendatang.

Jika dalam kurun waktu tersebut pengelola pemakaman tak juga melapor, maka di lokasi pemakaman akan dipasangi plang peringatan.

Dan apabila diketahui ternyata pemakaman tersebut dibiarkan dan tidak lagi dikelola maka akan diambil alih Pemerintah Kota Banjarbaru.

"Kalau lahan makamnya mangkrak maka akan diambil alih Pemkot untuk dikelola langsung, jika lahan tidak aktif atau tidak memungkinkan ya kita tutup tapi makam yang ada tetap dirawat," jelas Avix sapaan akrabnya.

Adapun tujuan pelaporan itu, katanya untuk memudahkan dalam pendataan dan verifikasi di lapangan.

"Syaratnya gampang, cuma pengajuan untuk di verifikasi lalu di SK kan jadi kita nyaman memantau," cetusnya.

Verifikasi itu guna menghitung persentase penggunaan lahan pemakaman yang telah terpakai, belum terpakai dan sisa luasan lahan pemakaman yang ada sebagai antisipasi adanya pemakaman baru.