Soal Transaksi 'Gendut', KPK Akui Kapolres Kotabaru Lolos dari Jerat Etik Dewas

Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengakui Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto lolos dari jerat etik Dewan Pengawas (Dewas)

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto. Foto: Instagram/@PolresKotabaru

apahabar.com, JAKARTA - Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengakui Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto lolos dari jerat etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sebab Tri bukan lagi tergolong sebagai penyidik KPK dan kadung didapuk menjadi Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

"Kan sudah kembali juga, ke insititusi asalnya kan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, seperti dilansir apahabar.com Jakarta, Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga: Polri Soal Transaksi Rp300 M Kapolres Kotabaru; Jika Pidana, Dilimpahkan ke Bareskrim

Terlebih tak ada aduan yang dilayangkan ke Dewan Pengawas KPK semasa Tri masih menjabat dan bertugas sebagai penyidik. 

Maka Tri lolos dari jerat etik sebagai insan KPK dan berlabuh lancar menjadi orang nomor satu di Polres Kotabaru.

"Iya karena memang normatifnya adalah menerima pengaduan, melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap insan KPK," jelasnya.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Propam Usut Transaksi Rp300 Miliar di Rekening Kapolres Kotabaru

"Kalau bukan insan KPK ya tidak lagi jadi kewenangannya," sambung dia.

Di sisi lain KPK juga ogah ikut campur dalam soal etik di institusi kepolisian, sebab Tri ditengarai sedang duduk di kursi pesakitan pemeriksaan etik di Propam Polri.

Apalagi Dewas KPK juga takkan mengorek kasus lama Tri yang kadung sudah bobol lantaran telah didapuk menjadi Kapolres Kotabaru.

"Dalam konteks disiplin, dalam konteks etik itu ya, tidak ada kewenangan KPK kalau kita bicara etik, kepada Dewas adalah terhadap insan KPK. Bukan kepada mantan eks insan KPK," pungkasnya.

Baca Juga: Kapolres Kotabaru Pemilik Transaksi 'Gendut' Miliki Harta Rp11,6 M