Penangkapan Teddy Minahasa

Soal Teddy Minahasa Belum Lalui Sidang Etik, Polda: Itu Propam

Teddy Minahasa terjerat kasus narkoba karena keterlibatannya sebagai pengedar, bersama empat polisi lainnya.

Teddy Minahasa ketika ditahan pleh kepolisian.Foto: Suara.

apahabar, JAKARTA - Teddy Minahasa terjerat kasus narkoba usai terseret peredaran sabu dalam jumlah jumbo. Menariknya, jenderal bintang dua itu sampai kini belum melalui proses etik.  

Sebelumnya, ada empat polisi yang terseret skandal sabu 5 kilogram. Mereka adalah anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Ia diperiksa di Polda Metro Jaya sejak Oktober 2022 silam. Namun hingga hari ini, sidang etik belum juga dilaksanakan. Padahal sidang etik merupakan bagian dari kewajiban yang harus dilakukan, mengingat Teddy dan keempat lainnya menyalahgunakan wewenang sebagai polisi. 

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan jika hal tersebut adalah wewenang Propam. “Itu urusan Propam ya, kalau kita hanya soal kasusnya saja,” tutur Kombes Zulpan kepada apahabar.com, Kamis (12/1).

Sementara itu, kasus Teddy Minahasa diketahui, berkas perkara terakhir telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

apahabar mencoba untuk mengonfirmasi terkait kepastian waktu sidang etik Minahasa CS, namun Kadiv Propam, Irjen Syahar Diantono tidak merespons pesan whatsapp maupun sambungan telepon.