Kasus Suap Di MA

Soal Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa 9 Saksi dan Hakim MA Gazalba Saleh

Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali periksa 9 orang saksi terkait dugaan suap pengaturan perkara di MA yang melibatkan Hasbi Hasan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat menyampaikan bahwa KPK akan memeriksa LHKPN Ditjen Pajak Kemenkeu. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali memeriksa 9 orang saksi terkait dugaan suap pengaturan perkara di MA yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Adapun 9 orang saksi diantaranya melibatkan satu Hakim Mahkamah Agung, yaitu Gazalba Saleh. Dan lainnya terdiri dari 2 orang karyawan swasta, 2 pengacara, dan 4 pegawai negeri sipil (PNS).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengurusan perkara di MA yang turut dipantau prosesnya oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (12/5).

Baca Juga: Saut Situmorang Minta Dewas KPK Berhentikan Sementara Firli Bahuri untuk Pemeriksaan

Lebih lanjut saat ini KPK masih terus mendalami adanya dugaan aliran uang yang diterima oleh jajaran pejabat di lingkup Mahkamah Agung.

"Didalami juga adanya dugaan aliran uang yang diterima oleh pihak yang dimaksud tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Sekertaris Mahkamah Agung (Sekma MA) Hasbi Hasan ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi suap di lingkup Mahkamah Agung.

Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana dan Peran Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nama Hasbi muncul dalam dakwaan penasihat hukum Theodorus Yosep Perera dan Eko Suparno terkait kasus suap pengurusan perkara perusahaan koperasi simpan pinjam Intidana.

Hasbi diduga juga ikut menerima aliran dana sebesar SGD 200 ribu dari Heryanto Tanaka selaku debitur Intidana.

Bersama dengan Yosep Parera, Heryanto melakukan suap untuk memenangkan persidangan di MA yang saat itu ditangani oleh hakim agung Gazalba Saleh.