Tak Berkategori

Soal Penghapusan Data Kendaraan, Bakeuda Kalsel Beri Penjelasan

apahabar.com, BANJARBARU – Kendaraan bermotor yang STNK-nya dibiarkan mati selama dua tahun berpotensi mendapat penghapusan data…

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. Foto-Sindonews

apahabar.com, BANJARBARU – Kendaraan bermotor yang STNK-nya dibiarkan mati selama dua tahun berpotensi mendapat penghapusan data registrasi dari kepolisian.

Tanpa data registrasi berarti kendaraan itu jadi bodong dan mengingat dalam aturan tak bisa didaftarkan kembali artinya bakal bodong selamanya.

Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

Kabid Pajak pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Rusma Khazairin, membenarkan rencana penghapusan tersebut.

“Kalau dilihat dari UU 22 tahun 2009 itu, memang untuk semua kendaraan,” katanya, Senin (19/9).

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Angga Satrya, mengatakan jika masa berlaku STNK habis, masyarakat harus segera melakukan registerasi ulang.

“Jika tidak dilakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK tersebut habis, maka itu yang nantinya akan dilakukan penghapusan data kendaraannya,” sebutnya.

Melansir dari CNNIndonesia, berikut dasar hukum penghapusan data kendaraan.

Aturan yang merujuk penghapusan data registrasi kendaraan ada di UU 22/2009 Pasal 74, isinya sebagai berikut:

1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor
atas dasar: permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.