Skema Tarik Salur Batu Bara Masih Terkendala PPN, ESDM Pastikan Maret Ini Rampung

Staf Khusus Kementerian Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi kendala dari terhambatnya pembentuk

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif di gedung ESDM. (Foto: apahabar.com/Leni)

apahabar.com, JAKARTA - Staf Khusus Kementerian ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi kendala dari terhambatnya pembentukan mitra instansi pengelola (MIP).

Mengingat target pengelolaan dana kompensasi batu bara baru akan dijalankan semester I- 2023. Artinya pelaksanaan skema tarik salur melalui MIP paling lambat pada Juni 2023.

"Masih ada penyelesaian masalah di PPN, " ujar Irwandy saat ditemui apahabar.com di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/4).

Baca Juga: Transisi Energi Terancam Melambat, Celios Desak Lembaga Keuangan Hentikan Pembiayaan PLTU

Selain permasalahan pada PPN, ternyata keterlambatan juga disebabkan oleh kendala dalam pembahasan MIP batu bara di kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham).

Terkait penyelesaian salah PPN, kata Irwandy, sejauh ini sudah ditemukan jalan keluarnya. Namun, dia belum bisa memastikan kapan MIP tersebut akan dibentuk untuk mengatur industri batu bara.

"Iya masih ada masalah soal PPN, tapi tinggal itu saja. Tapi, terbaru sudah ada solusinya. Kapan keluarnya saya juga belum tahu," jelasnya.

Baca Juga: Catat! Jalan Rusak Akibat Truk Batu Bara Jadi Tanggung Jawab Perusahaan

Sebagaimana diketahui, skema pungutan iuran batu bara awalnya akan dipungut oleh Badan Layanan Umum (BLU). Namun kemudian BLU diganti dengan MIP lantaran dana kompensasi tidak terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Selain itu, isu transparansi dan independensi lembaga mennjadi alasan krusial di mata publik terkait pungutan tersebut. Itu sebabnya pemerintah memilih konsep MIP sebagai lembaga pemungut dan penyalur yang transparan, akuntabel dan tentunya bebas kepentingan.