Hot Borneo

Skandal Fee Proyek HSU, Nyanyian Anak Buah Maliki Sudutkan Wahid

apahabar.com, BANJARMASIN – Megaskandal gratifikasi proyek di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara (HSU) kembali disidangkan, Rabu…

Jaksa KPK menghadirkan dua saksi berlatar kontraktor hingga ASN dalam sidang kasus suap proyek HSU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (23/2). apahabar.com/Riyad Dafhi

apahabar.com, BANJARMASIN – Megaskandal gratifikasi proyek di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara (HSU) kembali disidangkan, Rabu (23/2). Giliran Maliki eks Plt kepala dinas duduk di kursi pesakitan.

Dalam sidang yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 3 saksi.

Mereka yang hadir di antaranya; Mujibrianto, selaku kontraktor dan pembantu pembuat dokumen kontrak CV Hanamas dan CV Kalpataru. Kemudian Abraham Radi, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRP HSU. Serta Abdul Latif, ajudan bupati HSU.

Dalam sidang itu, Jaksa KPK, Tito Jaelani, Budi Nugraha dan Muhammad Ridwan mencecar ketiga saksi mengenai komitmen fee di Dinas PUPRP HSU.

Saksi pertama Mujibrianto. Pria ini mendaku sebagai orang yang membantu mengurus dokumen Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi untuk proyek irigasi Bajang dan Kayakan. Dia juga mengamini terlibat saat penyerahan fee proyek.

“Pada 1 Juli 2021, saya disuruh Maliki mengambil fee proyek ke Marhaini senilai Rp125 juta dan Fachriadi senilai Rp70 juta,” katanya.

Kemudian, pada 15 September 2021, dirinya kembali mengambilkan uang fee proyek senilai Rp175 juta dari Marhaini dan Rp170 juta dari Fachriadi.

Usai Mujibrianto, giliran Abraham Radi yang bersaksi. Dalam sidang, dia mengaku jika Maliki tidak pernah meminta fee proyek ke Bidang Cipta Karya Dinas PUPRP HSU.

“Hanya saja ada fee proyek sebesar 10 – 13 persen, tapi itu atas perintah Bupati HSU, Abdul Wahid,” katanya.

“Adapun fee 10 persen, diambil dari APBD murni. Sedang fee 13 persen dari proyek yang bersumber dari APBD perubahan,” tambahnya.

Kepada Abraham Radi, Jaksa KPK turut menanyakan adakah floating sebelum proyek dilelang?

Serta apakah nama perusahaan yang tercantum untuk melakukan pengerjaan?

Abraham lantas mengiyakan. “Memang sudah ada floating yang dibuat dan pemenangnya juga ditulis dengan pulpen atas perintah bupati,” katanya.

Skandal Cuci Uang HSU, KPK Panggil Adik Wahid Selain Sekda

Abraham bilang jika dalam floating dia turut memanggil perwakilan perusahaan untuk menghadap dirinya.

Jika tidak mampu membayar fee, maka nama perusahaan tersebut dipastikan akan dicoret. Dan tidak bakal mendapat pekerjaan lagi di kemudian hari.

“Saya sampaikan fee proyek 10-13 persen atas perintah bupati,” katanya.

Saksi berikutnya Abdul Latif. Selama menjadi ajudan bupati, Latif mengaku sempat menerimakan uang fee proyek dari Maliki maupun Mujibrianto.

Mujibrianto kembali mengaku sempat menyerahkan uang Rp2 miliar ke Latif yang dibungkus dalam kotak mi instan. Penyerahan dilakukan setelah salat Isya di samping kantor PUPRP HSU.

Setelahnya, Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak bertanya kepada para saksi soal masih adakah praktik-praktik korup itu saat ini.

Sebagai kontraktor dan pengurus jatah fee proyek, Mujibrianto mengklaim jika praktik tersebut sudah tidak ada lagi. Pun dengan Abraham Radi. Ia menjawab jika praktik seperti itu sudah tidak ada lagi di lingkaran Dinas PUPRP HSU.

Adapun dalam agenda sidang berikutnya, jaksa KPK akan kembali menghadirkan 4 saksi untuk terdakwa Maliki. Atas sidang tadi, mereka terlihat puas atas sederet jawaban saksi Mujibrianto mengingat komitmen fee di Dinas PUPRP sudah jadi rahasia umum.