Pemilu 2024

Sindir Usulan PDIP, Gerindra: MK Bukan Objek Hak Angket!

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa dijadikan objek hak angket DPR RI.

Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi membacakan putusan syarat batas usia capres-cawapres di Gedung MK, Jakarta Pusat. Foto: apahabar.com/Nandito

apahabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa dijadikan objek hak angket DPR RI.

"Kami sih tersenyum, ya mana tahulah. Masa keputusan MK dijadikan objek hak angket," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (1/11).

Baca Juga: PDIP Usulkan Hak Angket Usai Kontroversi Putusan MK

Habiburokhman yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengungkapkan bahwa hak angket ditujukan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah.

Terutama penekanan fungsi lembaga legislatif terhadap kinerja eksekutif. Sedangkan, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif.

"Hak angket itu adalah bagaimana kita menyelidiki kebijakan pemerintah. Hak angket itu dalam konteks hubungan antara pengawas dengan yang diawasi, yaitu pemerintah eksekutif," ujarnya.

Baca Juga: PDIP Belum Bahas Tindaklanjut Usulan Hak Angket MK

"Yudikatif itu kalau dalam trias politica, lembaga lain lagi, tidak bisa jadi objek hak angket. Begitu lho," sebut dia.

Kendati demikian ia tak mempersoalkan usulan PDIP yang hendak menggunakan hak angket kepada MK. Namun dia mengingatkan agar usulan hak angket tersebut tidak dijadikan untuk memenuhi kepentingan politik.

"Kami politisi punya sikap politik, punya idealisme politik sendiri ya berbeda satu sama lain, tapi jangan perkosa sistem hukum, jangan atas nama politik, ya, kan, apa yang menjadi hal dasar dalam hukum, kita abaikan," jelasnya.

Baca Juga: MK Restui Capres Belum 40 Tahun Asal Pernah jadi Kepala Daerah

Terpisah, anggota DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menyebut hak angket tersebut masih belum dibahas lebih lanjut.

Ia mengingatkan masih menantikan arahan dari Fraksi PDIP dan partai lain. Sebab, kata dia, mengingat hak angket harus diajukan oleh gabungan fraksi di DPR.

"Kita tunggu saja nanti," katanya.