Sindikat Polisi Gadungan

Sindikat Polisi Gadungan Rampok Puluhan Juta, Kini Mendekam dalam Penjara

Sekelompok polisi gadungan melakukan aksi perampokan sekaligus penganiayaan dan membawa kabur uang total Rp44,5 juta.

Enam polisi gadungan yang tertangkap telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2, huruf ke-1 dan huruf ke-2 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9-12 tahun penjara.Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sekelompok polisi gadungan yang melakukan aksi perampokan sekaligus penganiayaan dan membawa kabur uang total Rp44,5 juta. 

Dalam menjalankan aksinya, komplotan polisi gadungan mengenakan atribut hingga lencana bak polisi yang tengah melakukan tugasnya.

"Untuk atribut-atribut yang mirip dengan petugas polisi, mereka menggunakan dan mendesain sendiri," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (14/3).

Para komplotan polisi gadungan yang diamankan di antaranya ZK, D, DOP, KD, IG, dan MS.

Dari tangan pelaku, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni senjata mainan jenis revolver, borgol, rompi polisi, hingga kalung lencana Polri.

Ia menerangkan bahwa sejumlah atribut kepolisian sengaja dikenakan untuk menakut-nakuti korbannya sehingga percaya bahwa aksi mereka legal menurut hukum.

"Sebenarnya kan kalau untuk tanda lencana kewenangan Reserse-nya tidak seperti ini bentuknya. Tapi dia menggunakan tanda kewenangan Polri, kemudian ditempel di semacam ID card," ujarnya.

Kasus bermula saat korban berinisial F hendak membeli sepeda motor melalui media sosial Facebook dengan metode cash on delivery (COD). Bahkan korban sempat bertemu salah seorang pelaku di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Korban tak menyadari bahwa dirinya menjadi korban perampokan dan mempercayai dengan mentransfer uang Rp10 juta melalui mobile banking. 

Tak berselang lama, tiba sebuah mobil berisi enam pelaku mendatangi korban dan menyeretnya. Bahkan terjadi penganiayan terhadap korban yang diikat sekaligus ditutupi matanya.

"Seolah-olah para pelaku ini sebagai polisi, menuduh korban terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor dan juga dituduh sebagai penadah," ungkap dia.

Di dalam mobil, para pelaku memaksa korban memberikan pin ATM-nya dan menguras uang Rp34 juta.

"Setelah diambil uang yang ada di ATM-nya kemudian korban diturunkan di daerah Serpong," imbuh dia.

Para pelaku juga menggasak uang tunai, sepeda motor, dan dua ponsel milik korban.

Kini para pelaku yang tertangkap telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2, huruf ke-1 dan huruf ke-2 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9-12 tahun penjara.