Kalsel

Simpan Sekilo Lebih Sabu dan Ratusan Ekstasi, Bandar Narkoba Kelas Kakap di Tanbu Diringkus Polisi

apahabar.com, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus bandar narkotika kelas kakap di Kabupaten Tanah…

Ilustrasi sabu. Foto-Istimewa

apahabar.com, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus bandar narkotika kelas kakap di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Setiawan A Malik, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kemudian menindaklanjuti informasi itu dan melakukan penyelidikan.

Pada 18 Februari 2021 sekira pukul 17.00 Wita, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap AN yang masuk kategori bandar narkoba kelas kakap.

“Ya, awalnya AN (35) kami ringkus di Jalan Transmigrasi Gang Sabar Subur, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat,” ungkapnya, Sabtu (20/02).

Dari tangan AN, polisi berhasil mengamankan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 25,92 gram yang dibungkus minuman saset warna hijau.

Barang bukti tersebut ditemukan di pinggir Jalan Transmigrasi Gang Sabar Subur Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat.

Tidak sampai di situ, petugas kembali bergerak menuju ke rumah pelaku di Jalan Mahakam, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat dan melakukan penggeledahan kembali.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti lain berupa 16 paket besar narkotika jenis sabu seberat 1.081,64 gram, 715 butir jenis ekstasi warna pink, dan 175 butir ekstasi yang disimpan di dalam lemari dapur milik AN.

Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 16 paket sabu seberat 1.107,46 gram, 715 butir ekstasi warna merah muda seberat 282,72 gram, dan 100 butir kapsul warna kuning-putih berisi ekstasi seberat 40,7 gram.

Kemudian 75 butir kapsul warna hijau putih berisi ekstasi seberat 33,1 gram, dan 3 paket ekstasi dalam bentuk serbuk seberat 3,20 gram.

Selanjutnya, satu bungkus kapsul kosong warna hijau, satu timbangan digital warna hitam, satu unit HP merk Oppo warna grey, satu unit HP merk Samsung warna putih, satu isolasi warna bening dan satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.

Kemudian, satu toples warna hijau, satu toples warna jingga, dua bungkus besar plastik klip, satu bungkus minuman kemasan saset warna hijau, dan satu tas lipat warna hitam merek Celcius.

Menurut informasi, barang haram itu dipasok pelaku dari Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Satresarkoba Polres Tanbu. Foto-Satresnarkoba.