Kalsel

Simpan Puluhan Gram Sabu, Pekerja Swasta di Banjarmasin Diringkus Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang pekerjaan swasta di Banjarmasin berinisial HR (34) diringkus polisi setelah kedapatan menyimpan…

HR (34) saat diamankan petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel beserta 8 paket sabu seberat 40 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang pekerjaan swasta di Banjarmasin berinisial HR (34) diringkus polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.

HR dibekuk jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel di rumahnya, Jalan Melati Indah II, Banjarmasin Timur, pada Kamis (22/7) sekitar pukul 08.00 pagi.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi, melalui Kasubdit III, AKBP Niko Irawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari masuknya informasi dari masyarakat.

Di mana pelaku pelaku kerap melakukan transaksi sabu-sabu. “Hari itu kami mendapat informasi yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” kata Niko, Sabu (24/7).

Setelah mendapat informasi tersebut petugas langsung menindaklanjuti berupa langkah penyelidikan, untuk mencari lokasi rumah dan keberadaan HR.

Tanpa waktu lama, petugas akhirnya menemukan pria tamatan SMA itu di lokasi domisilinya Jalan Melati Indah II, Banjarmasin Timur dan langsung melakukan penggeledahan.

Awalnya HR mengelak, tak mengaku bahwa dia kerap mengedarkan dan menyimpan sabu. Namun, mulutnya terbungkam setelah petugas menemukan 8 paket sabu seberat 40,60 gram yang disembunyikan di belakang kulkas.

“Sabu-sabu itu disimpan di dapur pelaku, persisnya di belakang kulkas dibungkus plastik hitam,” terang Niko.

Saat ditanya, HR pun mengakui bahwa puluhan gram sabu tersebut adalah miliknya. “Kemudian pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Tak hanya puluhan gram sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk bertransaksi berupa dua handphone pelaku.

Akibat perbuatannya, HR dijerat dua pasal, yakni Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara.