Simpan Puluhan Gram Sabu, Emak-emak di Mantuil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong

Seorang emak-emak ditangkap polisi karena memiliki puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumahnya.

Pelaku beserta barang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolres Tabalong. Foto: Humas Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG - Seorang emak-emak ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong karena memiliki puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumahnya.

Pelaku berinisial AN (46), warga Desa Mantuil, Muara Harus, Tabalong. Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin, Rabu (1/2) sore.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi yang masyarakat yang sekitar kediaman pelaku yang mencurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi rumah yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Setelah mengamankan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan disaksikan aparat desa setempat.

"Pertama ditemukan 1 paket sabu-sabu di atas meja ruang tamu. Saat diminta menunjukan barang lainnya pelaku menjawab tidak ada," kata Sutargo, Kamis (2/2).

Sutargo bilang setelah petugas meminta pelaku pindah dari tempat duduknya, petugas menemukan di tempat duduk tersebut 13 paket lagi. Ditemukan juga 1 paket sabu-sabu di dalam tas kecil warna emas. 

"Kepada petugas, pelaku  mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri yang diterima dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas," bebernya.

"Bersama pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu dengan berat total 64,95 gram," imbuh Sutargo.

Selain berbuk sabu tersebut, dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita 1 timbangan digital warna silver, 2 pak plastik klip, 1 handphone warna putih, 1  handphone warna biru hitam, 1 tas kecil warna emas, 2 sekop dari sedotan plastik dan 1 sendok plastik warna biru.

"Pelaku sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas 3 bulan yang lalu," pungkas Sutargo.