Simpan Narkoba, Warga HSU Diringkus Polisi Tapin di Warung Malam

Polres Bungur berhasil meringkus salah seorang warga Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara karena kedapatan miliki sejumlah paket narkotika.

Oleh Sandy
RM (47) warga Kecamatan Bajang, HSU saat diamankan di Mapolsek Bungur, Kabupaten Tapin. Foto - Polsek Bungur.

apahabar.com, RANTAU - Polres Bungur berhasil meringkus salah seorang warga Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara karena kedapatan miliki sejumlah narkoba.

RM (47) diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Desa Bungur, Kabupaten Tapin atau tepatnya di sebuah warung malam, Jumat (25/8) tengah malam.

Kapolsek Bungur Iptu Agung Kadi Ananto mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. 

Dari informasi itu, polisi langsung menuju lokasi. Benar saja, di sana polisi berhasil mengamankan RM dengan barang bukti berupa paketan sabu dan sejumlah ineks.

Di antaranya barang bukti yang diamankan, satu paket besar sabu berat kotor 5,19 gram, satu paket sedang sabu berat kotor 1,75 gram, paket kecil sabu berat kotor 0,22 gram, tiga butir obat diduga ineks, satu buah handphone merk Vivo dan barang bukti lainnya.

RM dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Bungur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Agung.