bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalsel, diamankan polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku merupakan residivis sabu-sabu berinisial JS (38). Ia ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong, saat berada di tepi Jalan Raya Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Selasa (28/10) sore.
"Pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi narkoba, hasilnya 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu disita saat itu," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Kamis (30/10).
Setelah diintrogasi, pelaku mengakui juga kalau ia masih menyimpan barang haram tersebut di kediamannya.
"Setelah diperiksa, di kediaman pelaku ditemukan kembali sabu-sabu siap edar sebanyak 10 bungkus," ungkap Joko.
Penangkapan pelaku sendiri berkat informasi warga kepada polisi. Bahwa mereka mencurigai pelaku masih melakoni praktik peredaran narkotika.
Mendapat laporan tersebut, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Abdullah melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Pada peristiwa itu, polisi menyita barbuk diduga sabu-sabu sebanyak 11 bungkus seberat 4,34 gram, timbangan digital beserta kotaknya, sekop yang terbuat dari sedotan,selembar tisu, 1 pak plastik klip.
"Polisi juga menyita handphone warna hitam doff, kotak bekas gawai dan sepeda motor warna hitam," pungkas Joko.