Hot Borneo

Simpan Ekstasi, Wanita Muda di Tilahan Diringkus Tim Gabungan Polres HST

apahabar.com, BARABAI – Wanita muda yang tinggal di kaki pegunungan Meratus, NA (27) harus berurusan dengan…

Oleh Syarif
Wanita muda dan barang bukti serbuk ekstasi diamankan di Mapolres HST. Foto- Humas Polres HST

apahabar.com, BARABAI – Wanita muda yang tinggal di kaki pegunungan Meratus, NA (27) harus berurusan dengan dengan Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah (Polres HST).

Dia diduga menyimpan pil ekstasi atau ineks di kediamannya di Desa Tilahan RT 1 Kecamatan Hantakan. Dugaan itu berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Polres HST.

Lantas, polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan itu hingga mendapati titik terang.

Wanita muda dengan identitas warga Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini akhirnya diringkus Tim Gabungan Polres HST, Kamis (9/6) siang lalu.

Kapolres, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini menyebutkan saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di Tilahan RT 1 menemukan serbuk yang diduga narkotika jenis ekstasi atau ineks.

“Jadi pil eksatasi itu sudah diremuknya dan disimpan di dalam plastik kecil,” kata Husaini kepada apahabar.com, Sabtu (11/6) pagi.

Setelah ditimbang, berat barang bukti yang didapat tim gabungan tadi mencapai 0,15 gram.

Selain mengamankan paketan serbuk ekstasi tadi, tim gabungan Polres HST juga menyita gawai pelaku. Diduga dijadikan alat transaksi narkotika.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST. Akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Husaini.

Saat ini, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.