Simpan 9,88 Gram Sabu, Warga Kapuas Diciduk Polisi

Seorang pria berinisial GF (30) ditangkap aparat Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalteng gara-gara sabu.

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Pria berinisial GF (30) ditangkap aparat Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalteng, gara-gara sabu.

Warga Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kapuas itu ditangkap di rumahnya pada, Rabu (11/1).

Dari tersangka GF, polisi menyita barang bukti dua plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 9,88 gram.

"Tersangka kami amankan di rumahnya di Jalan Tambun Bungai sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kapolres Kapuas melalui Kasat Narkoba, AKP Subandi, Kamis (12/1).

Baca Juga: Dikira Tak Ada Orang, Perampok Ini Tertangkap Basah Saat Masuk Toko Ponsel

Polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial GF yang diduga sering mengedarkan sabu.

"Kita lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya. Dari hasil pengeledahan kita temukan barang bukti diduga sabu seberat 9,88 gram," beber Subandi.

Malam itu juga tersangka beserta barang bukti sabu dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Diiming-imingi Jadi PNS, Perempuan di Banjarmasin Diduga Jadi Korban Penipuan

"Untuk penerapan pasal, kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas AKP Subandi.