Simpan 27 Paket Sabu, Emak-Emak di Palangka Raya Dibekuk Polisi

Polisi membekuk seorang emak-emak berinisial YS (36) lantaran kedapatan menyimpan 27 paket sabu seberat 15,24 gram. 

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Polresta Palangka Raya Foto-Istimewa

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Polisi membekuk seorang emak-emak berinisial YS (36) lantaran kedapatan menyimpan 27 paket sabu seberat 15,24 gram. 

Ia ditangkap di Jalan Riau, tak jauh dari dari Kompleks Puntun, Palangka Raya,  Kamis (1/6) kemarin. 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Wakasatresnarkoba AKP Harno mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di rumah tersangka.

"Barang bukti ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Di mana narkoba siap edar ini disimpan di dompet bermotif kembang di dalam kamar," ucap AKP Harno, Jumat (2/6). 

Alhasil, pelaku digelandang ke Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.