Simpan 1 Gram Sabu, Oknum ASN di Banjarbaru Digelandang Polisi

Diduga tersandung kasus peredaran gelap Narkoba, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru ditangkap polisi.

Barang bukti yang diperoleh polisi dari tangan oknum ASN di Banjarbaru berinisial MR. Foto: Humas Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU – Kedapatan memiliki sabu, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MR di Banjarbaru digelandang polisi.

Pria berusia 48 tahun tersebut diketahui bekerja sebagai staf di salah satu kelurahan di Banjarbaru. MR sendiri berdomisili di Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka.

Penangkapan MR dilakukan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru sekitar pukul 16.30 Wita, Kamis (12/9) lalu di Jalan Taruna Bakti RT 12 RW 04 Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka.

"Penangkapan MR berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui aktivitas transaksi jual beli sabu di wilayah tersebut," papar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Jumat (3/10).

Dari tangan MR, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 1,00 gram, serta sebatang pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dan sebuah timbangan digital.

Polisi juga menyita alat bukti lain seperti empat plastik klip, sendok dari sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. 

Lantas dari pengembangan kasus MR, polisi menangkap seorang pelaku lain berinisial AM (36) dalam sebuah rumah di Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Banjar, Jumat (27/9) pukul 18.00 Wita.

"Dari penggeledahan di rumah AM yang juga disaksikan warga, ditemukan sabu dengan berat bersih 0,06 gram. Juga didapatkan sebatang pipet kaca yang masih tersisa sabu dan sebuah timbangan digital," jelas Syahruji.

"Sekarang kedua sudah di Rutan Sat Tahti Polres Banjarbaru. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara,” tutupnya.