Hot Borneo

Sikap Pasrah Maliki Setelah Divonis Enam Tahun Penjara 

apahabar.com, BANJARMASIN – Tepat hari ini, Rabu (20/4), tenggat waktu untuk menentukan langkah hukum pascaputusan telah…

Mantan Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU, Maliki terpidana kasus mega korupsi di Amuntai memutuskan menerima vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan padanya/Muhammad Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Tepat hari ini, Rabu (20/4), tenggat waktu untuk menentukan langkah hukum pascaputusan telah sampai.

Terpidana mantan Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU, Maliki memutuskan untuk menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

“Sudah kami sampaikan ke Pak Maliki. Sampai hari ini belum ada respons. Kemungkinan diterima,” ujar penasihat hukum Maliki, Mahyuddin saat dikonfirmasi.

Setelah menyatakan pikir-pikir pascaputusan pada Rabu pekan lalu, Maliki memilih menerima vonis hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, Maliki juga harus membayar duit pengganti Rp195 juta. Itu harus dilakukan satu bulan pascaputusan.

Jika tidak maka harta bendanya disita. Apabila tak cukup, diganti dengan pidana 1,6 tahun penjara.

“Dengan demikian maka vonis telah inkrah. Sudah memiliki hukum tetap,” jelas Martin panggilan akrab Mahyuddin.

Maliki menjadi terpidana kasus megakorupsi terkait suap fee proyek di Dinas PUPRP Kabupaten HSU yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak lebih tinggi dua tahun dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

Di mana sebelumnya Maliki dituntut ringan oleh Jaksa KPK dengan hukuman hanya empat tahun penjara.

Adapun pertimbangan mengapa hukum Maliki lebih berat dari tuntutan karena hakim menilai Maliki telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi berupa menerima suap fee proyek sejak 2013-2021.

“Yaitu sejak terdakwa menjabat sebagai kepala Bidang SDA Dinas PUPRP HSU. Artinya penerimaan fee dari kontraktor yang sebagian besar diteruskan ke saksi Abdul Wahid sudah menjadi hal yang biasa terjadi di Dinas PUPRP dan ini bisa membawa dampak terhadap hasil pekerjaan kontraktor yang tidak maksimal,” ujar Jamser.

Selain itu, Maliki juga terbukti telah menyuap untuk memperoleh jabatannya sebagai Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU. Dengan cara memberikan duit pelicin sebesar Rp500 juta kepada Abdul Wahid sebagai bupati.

Atas putusan tersebut, majelis hakim meminta tanggapan, dan Maliki didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” jawab Maliki yang menghadiri sidang putusan saat itu secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.

Mengejutkan, Maliki Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa KPK!