Sidang KPK

Kembali Disidang, MHM Kuatir Pendapat Ahli Dimanipulasi

Sidang Tipikor MHM, Kuasa Hukum Khawatir Pendapat Ahli Dimanipulasi.

MHM saat beri kesaksian di persidangan. Foto: Dok.apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA – Kuasa hukum Mardani H. Maming khawatir kalau pendapat yang diutarakan oleh para ahli dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) dimanipulasi.

Ia mengatakan bahwa para ahli mengaku diberikan data yang tidak valid, sehingga cenderung menimbulkan propaganda.

“Untuk perdata, para ahli mengaku disodorin fakta yang tidak valid, jadi mereka minta maaf tadi,” ujar Syamsul Huda selaku tim kuasa hukum MHM, Kamis (15/12).

Maka dari itu, Syamsul mengimbau agar pendapat para ahli jangan sampai dimanipulasi seolah-olah MHM melakukan sebuah tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai pendapat ahli itu dimanipulasi, manipulasinya itu begini, bahwa seolah-olah Maming berbuat pidana, padahal itu murni perdata,” sambung Syamsul.

Menurutnya, kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu murni urusan bisnis. Tidak ada sangkutannya dengan suap.

“Sedangkan kasus yang diduga suap itu kan murni urusan bisnis,” tutupnya. 

Diketahui sidang tipikor Mardani Maming kali ini sudah mencapai tahap keterangan ahli. Adapun para ahli yang hadir pada di Pengadilan Negeri Banjarmasin, yaitu PPNS Dirjen Minerba Buana Sjahbudin, Dosen Hukum Universitas Padjajaran Somawijaya, dan Guru Besar Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya.