Sidang KPK

Kuasa Hukum MHM Khawatir Pendapat Ahli Dimanipulasi di Sidang Tipikor

Sidang Tipikor MHM, Kuasa Hukum Khawatir Pendapat Ahli Dimanipulasi

MHM saat memberi kesaksian di persidangan. Foto-apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Mardani H. Maming khawatir pendapat yang diutarakan para ahli dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) dimanipulasi. 

Ia mengatakan para ahli mengaku diberikan perdata yang tidak valid, sehingga cenderung menimbulkan propaganda.

“Untuk perdata, para ahli mengaku disodori fakta yang tidak valid. Jadi mereka minta maaf tadi,” ujar Syamsul Huda selaku Tim Kuasa Hukum MHM, Kamis (15/12).

Baca Juga: Palangka Raya Berduka, Hakim Tinggi Paskatu Hardinata Meninggal Dunia

Syamsul pun mengimbau agar pendapat para ahli jangan sampai dimanipulasi seolah-olah MHM melakukan tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai pendapat ahli itu dimanipulasi. Manipulasinya itu begini, bahwa seolah-olah maming berbuat pidana. Padahal itu murni perdata,” sambung Syamsul.

Menurutnya, kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu murni urusan bisnis dan tidak ada kaitannya dengan suap.

“Sedangkan kasus yang diduga suap itu 'kan murni urusan bisnis,” tutupnya.

Baca Juga: Ganti Rugi Lahan Proyek Embung Disoal, Dinas PUPR Banjarbaru Klaim Sesuai Prosedur

Sidang tipikor Mardani Maming kali ini sudah mencapai tahap keterangan ahli. Para ahli yang hadir pada di Pengadilan Negeri Banjarmasin yaitu PPNS Dirjen Minerba Buana Sjahbudin, Dosen Hukum Universitas Padjajaran Somawijaya, dan Guru Besar Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya.

Ketiganya hadir secara langsung di PN Banjarmasin pada pukul 14.00 WITA atau 13.00 WIB.