Sidang Surat Tanah Palsu di HSS Berlanjut, 3 Saksi Dihadirkan

Sidang dugaan pemalsuan surat tanah di PN Kandangan, Kabupaten HSS, kembali berlanjut. Dalam agenda pembuktian, JPU menghadirkan tiga saksi pelapor.

Suasana persidangan dugaan pemalsuan surat tanah di PN Kelas IIB Kandangan pada Selasa (21/07/2026) siang. Foto-Ahmad Syaifin Nuha/bakabar.com

bakabar.com, HSS - Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah yang menyeret tiga terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (21/7/2026).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dari pihak pelapor guna memperkuat pembuktian perkara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan dengan menghadirkan tiga terdakwa, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith. Sementara tim JPU yang menangani perkara terdiri dari Rizky Firdaus Subchan dan Nurdin Ardhi Pratama.

Di hadapan majelis hakim, ketiga saksi memberikan keterangan di bawah sumpah terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang menjadi dasar pelaporan PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Keterangan para saksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian alat bukti yang diajukan jaksa untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam persidangan.

Kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo, mengatakan kesaksian yang disampaikan para saksi semakin memberikan gambaran mengenai rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut.

"Keterangan para saksi hari ini membuka sejumlah fakta yang penting untuk dipertimbangkan majelis hakim. Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap seluruh alat bukti kepada majelis hakim," ujarnya usai sidang.

Menurut Ardian, perkara tersebut tidak dapat dipandang hanya sebatas dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang telah diperoleh melalui prosedur yang sah.

Ia menegaskan PT AGM telah melaksanakan seluruh proses pembebasan lahan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, mulai dari verifikasi administrasi hingga pengecekan langsung di lapangan sebelum transaksi dilakukan.

"Perusahaan merupakan pembeli yang beritikad baik. Seluruh proses pembebasan lahan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan data kepemilikan yang diverifikasi. Karena itu kami menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum," tegasnya.

Ardian menilai penegakan hukum dalam perkara tersebut penting agar tidak menjadi preseden buruk yang dapat memicu munculnya klaim sepihak terhadap tanah yang telah memiliki kepastian hukum.

"Jika praktik seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi kebiasaan yang merugikan banyak pihak. Kami berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, khususnya berbagai narasi yang berkembang di media sosial.

"Kami berharap masyarakat menyikapi perkara ini secara bijak dan tidak membangun opini yang bersifat spekulatif. Biarkan seluruh fakta diuji di persidangan sehingga putusan nantinya benar-benar berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum," ujarnya.

Sementara itu, majelis hakim masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU pada sidang berikutnya. Setelah seluruh pembuktian dari penuntut umum selesai, persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Perkara ini bermula dari dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS.

Lahan yang menjadi objek perkara tersebut berada di kawasan konsesi PKP2B PT AGM dan sebelumnya telah dibebaskan perusahaan melalui mekanisme yang diklaim sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.